Recent Post



Kejari Bukittinggi Menetapkan 7 Orang Tersangka, Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan Dana Operasional Gedung Pasar Atas.

Bukittinggi BN-News_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan 7 orang tersangka Diduga Telah melakukan  tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional gedung Pasar Atas. Hal ini dibuktikan dengan telah mendapatkan bukti kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat.

Dari ketujuh tersangka, tiga diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bukittinggi.

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional gedung Pasar Atas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2021, hal tersebut disampaiakan oleh Kajari Bukittinggi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bukittinggi Wiwin Iskandar Islamy, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bukittinggi Dasmer Saragih, di ruang kerjanya, di depan awak media pada Rabu (9/8/2023).

"Benar, kita telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus pengelolaan dana operasional gedung Pasar Atas yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020-2021", ucap Wiwin.
"Sudah puluhan saksi kita periksa diantaranya Pegawai Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemko Bukittinggi, Pegawai dan mantan Pegawai termasuk Pegawai Pengelola Gedung Pasar Atas,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu Kasipidsus kejari Buiittinggi menambahakan, setelah keluar hasil dari BPKP, Kejari Bukittinggi selaku penegak hukum telah menetapkan 7 orang tersangka pada 1 Agustus 2023. Kemudian keluar surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tersangka tanggal 2 Agustus 2023.

Diduga kerugian negara dari 2 tahun anggaran itu sebesar Rp. 811.159.354,26 (delapan ratus sebelas juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh empat koma dua puluh enam rupiah). 

Untuk tersangka ada tiga ASN Pemkot Bukittinggi dan empat swasta. Ketiga ASN yang ditetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Gedung Pasar Atas masing-masing berinisial AL, HR dan RY, ucapnya.

Sementara untuk empat pekerja swasta yang juga dari perusahaan pemegang kontrak berinisial RO, JF, YY dan SH.

Para tersangka terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider ayat 3 jo pasal 18 UU tipikor dengan ancamannya maksimal 20 tahun penjara pungkasnya.***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar