Recent Post



Dua Orang Berinisial AV dan L di tahan Kejari Solok Kasus Atas Dugaan Korupsi T.A.2020

SOLOK, BN News - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan proyek penanganan pengaman Sungai Batang Kapalo Koto, di Nagari Air Dingin Kecamatan Lembah Gumanti. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Solok, kedua tersangka AV dan L akhirnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Selasa (15/08). 


Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya,SH,MH. di dampingi oleh Kasi Intel Rova Yofirsta,membenarkan penahanan kedua tersangka dan Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan kepada hasil pemeriksaan atas dua alat bukti yang telah cukup oleh pihak Kejaksaan. 

"Dengan dasar hasil dari penyelidikan dan penyidikan pihak Pidsus, kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita lakukan tahapan penuntutan nantinya di pengadilan, " sebut Kejari Solok.

Selanjutnya awak media soal akan adanya tersangka , Kajari menyebutkan akan melakukan pengembangan jika ada fakta-fakta baru di persidangan. 
" Dan akan kita kembangkan, jika nanti sepanjang ada fakta baru nantinya muncul di persidangan, " ucapnya. 

Di lain pihak, berbagai pertanyaan muncul dari masyarakat sejak kasus penyidikan ini bergulir di Kejaksaan. 

Adapun dikalangan masyarakat mempertanyakan apakah kasus ini akan menarik banyak pihak ke tanah hukum. Sebab tindakan atau perbuatan korupsi ini tentunya tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja. 

" pasti atasan atau pimpinan lainnya tahu kalau ini ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan sehingga menjadi temuan pada hasil pemeriksaan, " ucap warga tersebut yang tak ingin di sebut namanya.

Dimana dirinya berharap pihak Kejaksaan mampu mengungkap, kongkalikong pelaksanaan proyek pengaman Sungai ini sesuai dengan hukum yang berkeadilan. 

Sambung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Melhadi Kepada media menegaskan , pihaknya telah mempersiapkan tim penuntut dari  Kejaksaan Negeri Solok. 

" Kita telah siap menghadapi masa persidangan dalam kurun waktu 15 hari ke depan. Sebab kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, namun bisa kita perpanjang. Tetapi kita sudah siap, " ungkap Melhadi. 

Dipemberitaan sebelumnya, pihak Kejaksaan menetapkan AV atas jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok. Dan Inisial L ditetapkan atas jabatannya sebagai direktur atau pimpinan perusahaan pemenang tender. Atas hasil pemeriksaan dan temuan  Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK), dinyatakan kerugian negara lebih Kurang 958 Juta .Tutunya.

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar