Recent Post



Bawaslu Kota Solok Ajak Masyarakat Cek DPT Online.Publikasi Kinerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

KOTA, SOLOK, BN News - Bawaslu Kota Solok meminta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan kembali namanya sudah masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Hal tersebut  memastikan hak suara masyarakat bisa tersalurkan dalam pesta demokrasi nantinya.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online dengan mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. Masyarakat cukup menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan.(KTP)

 
“Untuk itu bisa dilakukan pengecekan, apa sudah terdaftar dalam DPT. Jika belum, silahkan laporkan ke panwaslu atau Bawaslu Kota Solok,” ungkap Triati dalam keterangan Konferensi Pers di Bawaslu, Selasa (08/08)



Tampak Hadir dalam kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin dan Budi Santosa. Kemudian, Kabid DisKominfo Kota Solok, Alwa Dudi dan serta wartawan di Kota Solok.


Hasil evaluasi pengawasan Bawaslu Kota Solok, ulas Triati, masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan pemutakhiran data pemilih. Padahal, sosialisasinya sudah sangat masih oleh penyelenggara pemilu.

Tidak saja masyarakat, terangnya, banyak juga partai politik yang belum melakukan pencermatan terhadap DPT yang sudah diumumkan oleh KPU. Padahal sangat penting untuk memastikan konstituen memiliki hak pilih atau tidak.

“Proses pemutakhiran data pemilih itu sangat panjang rentang waktunya. Jadi kami minta masyarakat dan peserta untuk proaktif memastikan hak pilih, jangan berteriak-teriak pas hari H memilih,tegasnya.


Dipaparannya, Triati,S.Pd  selaku Ketua  Bawaslu Kota Solok dan  penanggung jawab tahapan pemutakhiran data pemilih menjelaskan, selama ini data pemilih selalu menjadi masalah berulang dan Hal itu terjadi karena dinamisnya data yang selalu berubah dari waktu ke waktu.

Lebih lanjut, Triati merinci sejumlah faktor yang menjadi penyebab perubahan data tersebut, diantaranya perpindahan domisili, meninggal dunia, menjadi/pensiun Anggota TNI/Polri, pemilih pemula, dicabutnya hak politik, dll.

Atas banyaknya faktor tersebut, Triati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bisa terlibat aktif menjadi pengawas partisipatif.

Adapun kontribusi menjadi pengawas partisipatif bisa dimulai dengan mengecek nama anggota keluarga dalam daftar pemilih. Jika menemukan data yang seharusnya masuk dalam daftar pemilih namun belum dimasukan ataupun sebaliknya, maka bisa melaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya.

Bawaslu Kota Solok juga membuka posko kawal hak pilih di kelurahan untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menyampaikan hal suara. Jika belum terdata, langsung laporkan ke pengawas.

Dimana 1.882 Pemilih Non KTP Elektronik
Selama proses pengawasan pemutakhiran data, Bawaslu Kota Solok mencatat adanya 1.882 orang pemilih belum memiliki KTP elektronik. 

Selain itu juga tercatat 50 orang pemilih yang meninggal dunia dan 20 pemilih yang pindah domisili.

“Yang belum rekam KTP itu dominan pemilih pemula. Dan sudah dilakukan koordinasi dengan Disdukcapil dan sudah mulai dilakukan perekaman. 

Prosesnya tengah berjalan, data terakhir tersisa 1.263 orang,”jelasnya  Budi Santosa.

Di rekapitulasi DPS pada 5 April 2023, tercatat jumlah DPS sebanyak 55.991 orang.

Namun jumlah itu tersebar di Kecamatan Lubuk Sikarah sebanyak 30.662 dan di Kecamatan Tanjung Harapan, 25.329 orang.

Kemudian  saat rekapitulasi DPT, terjadi pengurangan menjadi 55.832 orang dengan sebaran 30.569 di Kecamatan Lubuk Sikarah dan 25.263 orang di Tanjung Harapan.

Bawaslu juga mencatat, terdapat 470 pemilih disabilitas. Bawaslu meminta agar KPU mempersiapkan fasilitas khusus nantinya  pemilih disabilitas seperti kursi roda, TPS yang mudah diakses dan lainnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Rafiqul Amin menerangkan , pada saat ini Bawaslu Kota Solok tengah fokus dalam pengawasan penyusunan DPTb. 

Proses penyusunan berlangsung dari 22 Juni 2023-7 Februari 2024.“Rekapitulasi Daftar Pemilih tambahan oleh KPU Kota Solok berlangsung dari 23 Juni 2023-8 Februari 2024. Kami juga minta partisipasi semua pihak untuk ikut mengawasi,”ujarnya.

Sementara itu tanpa pengawasan, tetap ada potensi kerawanan dalam proses rekapitulasi DPTb. Pemilih yang pindah memilih nantinya tidak boleh masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kemudian“Kami minta KPPS nantinya melakukan pengecekan dulu melalui cek DPT online. Jika yang bersangkutan sudah terdaftar di daerah asal dan pindah memilih, masuknya ke DPTb, bukan DPK. Bedanya, ada sejumlah surat suara yang tidak diberikan kepada pemilih yang masuk DPTb,”Punglasnya.

Pewarta : By.007/008.

Posting Komentar

0 Komentar