Recent Post



WNA Asal India Di Pidana Kanim Padang.Ini Kata Haris Sukamto

PADANG, BN News - Haris Sukamto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat didampingi Novianto Sulastono, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi Padang menggelar press conference Bersama awak media tentang pelanggaran oleh WNA yang melanggar di wilayah Sumatera Barat. 
 
Kali Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memidanakan Warga Negara Asing sebagai bentuk tanggung jawab Imigrasi Padang terhadap Tugas dan Fungsi keimigrasian. Yakni Warga Negara India an. Binod Kumar Chourasia yang selama di Indonesia beralamaty di Komplek DPRD Jl. Legislatif No. 26, Kel. Kampung Lapai Kec. Nanggalo, Kota Padang.

Diputus bersalah pada tanggal 22 Juni 2023 pada Pengadilan Negeri Kota Padang Nomor Keputusan  : 49 /Pid.C/2023/PN.Pdg tanggal 22 Juni 2023 dengan Pidana denda 15 Juta Rupiah atau Pidana Kurungan 2 Bulan karena Ia terbukti bersalah melanggar pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya terhadap saudara Binod Kumar Chourasia (WN INDIA) akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan kedalam daftar Tangkal.

Selanjutnya Haris Sukamto menjelaskan bahwa setelah hakim menyatakan bersalah dengan vonis dengan denda Rp 15 juta atau kurungan dua bulan maka apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar, maka dikenakan kurungan selama dua bulan.

Ia mengatakan selama ini kasus pelanggaran yang sering dilakukan WNA di wilayah Sumatera Barat hanya sebatas habisnya masa izin tinggal. Dan sepanjang 2023 sebanyak 7 orang WNA telah dideportasi dari Indonesia. 

Pewarta: 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar