Recent Post



Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Solok Terhadap Ranperda APBD Anggaran Tahun 2022

AROSUKA, BN News - Penyampaian Jawaban Bupati Solok terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2022,Bertempat di Ruang sidang utama Paripurna DPRD Kab Solok.Kamis ,08/06/2023

Rapat dipimpin Oleh : Pimpinan DPRD Ivoni Munir,S.Farm,Apt.
dan dihadiri oleh Bupati Solok H. Capt. Epyardi Asda, M.Mar diwakili oleh  Sekda Medison,S.Sos, M.Si,Anggota DPRD Kab. Solok,Forkopimda,Sekwan Drs. Zaitul Ikhlas AP.M.Si,Kepala Badan, Staf Ahli Bupati,Para Asisten, Kepala Bagian, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.

Penyampaian Jawaban Bupati Solok terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda Pertanggung jawaban APBD tahun Anggaran 2022, 

Bupati Solok H. Capt. Epyardi Asda, M.Mar diwakili oleh  Sekda Medison,S.Sos, M.Si membacakan dengan isinya;

Dengan kesejahteraan guru Honorer bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 thn 2018 pasal 96 bahwa pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, termasuk guru dan untuk kesejahteraan guru honorer bersumber dari Dana BOS dan Dana Komite Sekolah yang jumlahnya bervariasi. 

Pada saat ini sedang dilakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang diikuti oleh Disdikpora, BKPSDM dan BKD terkait pengangkatan guru atau tenaga honorer menjadi PPPK secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa honorarium penjaga sekolah non-ASN, honorarium yang diberikan tersebut bersumber dari Dana BOS masing-masing sekolah yang jumlahnya bervariasi, sementara untuk dianggarkan dalam APBD Kabupaten Solok belum dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 pasal 96 yang telah disampaikan di atas.

Keterkaitan penganggaran pembangunan Jalan Usaha Tani, Jaringan Irigasi Tersier dan perbaikan irigasi yang ada di Kabupaten Solok, bahwa Pemerintah Kabupaten Solok sudah melakukan penganggaran untuk pembangunan Jalan Usaha Tani dan Jaringan Irigasi Tersier di Dinas Pertanian Kabupaten Solok. 

Saat Tahun 2022 dan telah melaksanakan Pembangunan Jalan Usaha Tani sebanyak 151 paket yang tersebar di 14 Kecamatan dan 2 paket pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier. 

Tahun 2023 ini Dinas Pertanian merencanakan akan melakukan pembangunan Jalan Usaha Tani sebanyak 55 paket, 35 paket rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier dan 3 paket pembangunan Dam Parit. 

Selanjutnya terhadap adanya pengaduan masyarakat tentang penyaluran pupuk bersubsidi di salah satu kios di Nagari Muaro Paneh, Dinas Pertanian dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan Polres Kota Solok telah melakukan klarifikasi dan penggalian serta pengumpulan informasi dengan kelompok tani. Sebagai sanksi, kios tersebut tidak dapat lagi melakukan penebusan ataupun penyaluran pupuk bersubsidi dan juga diberhentikan sebagai pengecer oleh distributor. 

Dari langkah antisipasi ke depan yang akan kita upayakan adalah dengan mengarahkan BUMNag sebagai pengecer pupuk demi menjaga ketersediaan pupuk di masyarakat yang keuntungannya dapat menjadi sumber pendapatan bagi BUMNag dan terhadap pengelolaan sampah. 

Pada saat ini Kabupaten Solok masih menggunakan TPA Regional Ampang Kualo untuk menampung volume sampah yang ada di Kabupaten Solok dengan membayar retribusi untuk pemprosesan sampah bukan melakukan sewa lahan, karena lahan tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok. 

Dan dikarenakan volume sampah yang ditampung TPA Regional sangat banyak, maka Pemerintah Kabupaten Solok salah satunya melakukan upaya balik nama sertifikat tanah TPA Regional yang sebelumnya masih atas nama perorangan menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Solok sehingga nantinya bisa menjadi opsi TPA. 
terkait Ranperda Pajak dan Retribusi yang sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, 

Selanjutnya Kanwil Kemenkumham menyarankan untuk menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kerena banyak poin-poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut yang harus diakomodir pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana berkaitan dengan DAK Fisik Reguler, terealisasi Sebesar 90,44% dari Pagu Anggaran yang dialokasikan. 

Adapun realisasi tersebut adalah berdasarkan nilai dari daftar kontrak untuk DAK Fisik Reguler dan kebijakan dari Kementerian Keuangan untuk penyaluran DAK Fisik adalah berdasarkan nilai daftar kontrak yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.

Dan DAK Fisik Penugasan Bidang Irigasi terealisasi sebesar 78.64% dari pagu anggaran yang dialokasikan. 

Berdasarkan realisasi tersebut juga nilai dari daftar kontrak untuk DAK Fisik Penugasan yang merupakan nilai sisa tender atau sisa pagu DAK Fisik. 

Kemudian terkait kelangsungan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Solok, dapat kami informasikan bahwa Pemerintah Kota Solok sudah memulai tahapan pelaksanaan rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Solok melalui surat Pemberitahuan Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Solok Nomor 030/253/BKD/2023 tanggal 28 Maret 2023.

Pewarta : 007

Posting Komentar

0 Komentar