Recent Post



Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Melaporkan Walikota Bukittinggi ke DPRD, Diduga telah Menyebarkan Kasus Hoaks Inses.

Bukittinggi BN-News_ Pernyataan sikap yang mengecam, diduga penyebaran berita hoaks mengenai kasus inses oleh Walikota Bukittinggi, Erman Safar, Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai, Parik Paga Nagari Kurai pada hari Senin (26/6/2023) adakan aksi di Kantor DPRD Kota Bukittinggi.

Aksi pada saat itu, sekitar 80 orang itu dipimpin oleh Taufik Dt. Nan Laweh, aksi dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap terhadap kasus tersebut.

Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai menyatakan bahwa "berita inses yang disampaikan oleh Walikota Bukittinggi saat acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi pada (22 /6/2023) yang lalu adalah berita bohong (hoaks)", ujarnya.

Mereka menegaskan bahwa berita hoaks tersebut telah menyebar luas di media nasional dan internasional, menyebabkan keonaran dan keresahan, serta merendahkan harkat dan martabat keluarga korban serta Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai dan masyarakat Minangkabau secara umum", ucap Dt Nan Laweh yang di dampingi puluhan niniak mamak lainnya.

Pernyataan sikap ini juga menyoroti dampak negatif yang timbul akibat penyebaran hoaks tersebut terhadap falsafah Adat Basandi Syara' Syara Basandi Kitabullah, Syara' Mangato, Adat Mamakai yang dijunjung tinggi oleh Masyarakat Hukum Adat di Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat, tuturnya.

Kedatangan Atas nama Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai, Parik Paga Nagari Kurai yang dipimpin oleh Taufik Dt. Nan Laweh saat itu diterima oleh Sekwan DPRD kota Bukittinggi Ir. Melwizardi.

Pernyataan sikap yang disampiakan sebagai berikut, "Kami warga Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, sebagai Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai, dengan ini menyatakan 
" (1) Berita INCEST atau persetubuhan antara ibu dan anak yang disampaikan oleh saudara ERMAN SAFAR, selaku Pejabat Walikota Bukittinggi pada acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi hari Rabu tanggal 22 Juni 2023 adalah Berita Bohong (HOAKS)".

Kemudian " (2) Berita Hoaks tersebut sudah viral diberbagai media secara Nasional dan Internasional, dampak dari pemberitaan ini telah menimbulkan keresahan dan keonaran, lebih dari itu telah menjatuhkan harkat dan martabat Keluarga Korban, Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai pada khususnya dan mayarakat Minangkabau secara umum"

"(3).Berita Hoaks ini juga telah menodai falsafah Adat Basandi Syara' Syara Basandi Kitabullah, Syara' Mangato, Adat Mamakai, yang dijunjung tinggi oleh Masyarakat Hukum Adat di Minangkabau Provinsi Sumatera Barat Atas perbuatan berita Hoaks yang dilakukan oleh saudara ERMAN SAFAR selaku pejabat Walikota Bukittinggi yang sudah kami laporkan kepada Kepolisian Bukittinggi"

Kemudian " kami minta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bukittinggi, untuk Mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Saudara Erman Safar sebagai Pejabat Walikota Bukittinggi, Dalam Waktu yang secepat cepatnya" 

Demikian Pernyataan Sikap ini untuk ditindaklanjuti oleh Anggota DPRD Kota Bukittinggi dan dapat diketahui semua pihak Kurai Bukittinggi, 26 Juni 2023.

Surat tersebut atas nama Masyarakat Hukum Adat Nagani Kurai, Parik Paga Nagari Kurai, H. SL RAJO BUJANG – AMRIZAL St. MARAJO dan diketahui TAUFIK DT. NAN LAWEH

Kedatangan Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai, Parik Paga Nagari Kurai ke Kantor DPRD Kota Bukittinggi mendapat pengamanan dari personil Polresta dan Polsekta Bukittinggi yang dipimpin oleh Kanit Intelkam AKP Yurmasri, SH.

Kegiatan pernyataan sikap tersebut berlangsung hingga pukul 17.15 WIB dan diharapkan pernyataan sikap ini akan ditindaklanjuti oleh Anggota DPRD Kota Bukittinggi serta mendapatkan perhatian dari semua pihak ***

Pewarta : stm 

Posting Komentar

0 Komentar