Bukittinggi BN-News_ _Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi terkait penggunaan dana operasional gedung pasar atas tahun 2020-2021 yang lalu, saat ini masih dalam proses pengumpulan data, hal tersebut disampaikan oleh Kasipitsus Kejari Bukittinggi Dasmer N Siregar yang di dampingi Pengki kasi Intel Kejaksaan Negeri Bukittinggi saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada hari Jumat (5/5) siang.
"Minggu besok, Kejari Bukittinggi akan lanjutkan meminta keterangan atau klarifikasi terkait data yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan dana Aanggaran operasional gedung pasar atas tersebut" ujarnya.
adanya dugaan kerugian negara dari penyalah gunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan TA 2021.
"Periksaan berdasarkan dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan sumbar, Kejari Bukittinggi untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan data terkait hal tersebut, dan saat ini masih dalam proses" ucap Dasmer.
"Saat ini sudah puluhan saksi telah kami minta keterangan terkait penggunaan dana operasional gedung pasar atas. kadang Kendalanya ada yang sudah tidak kerja lagi, ada yang sudah pensiun, dan tidak domisil di kota Bukittinggi atau berada diluar kota, ada yang tidak mau datang, dan ada juga yang sudah meninggal,"ujar Dasmer yang di dampingi kasi Intel Pengki Sumardi.
Memang saat ini ada beberapa kasus yang telah dilakukan pemriksaan saksi, tapi belum bisa kita beberkan ke publik, karena masih dalam proses penyelidikan kami, kadang dalam penyelidikan data tidak lengkap, jadi kami belum bisa menyampaikannya, ucap Dasmer.
Sementara itu, Kasi Intel kejaksaan Bukittingg Pengki Sumardi ketika di lontarkan pertanyaan terkait kasus yang ada tersebut, Ia sampaikan, jika data telah lengkap semua, dan sudah sesuai dengan ketentuan acara, sudah memenuhi syarat formil dan materil, kami akan eskpos semuanya, apapun kasus yang ada pungkas Pengki Sumardi ***
Pewarta :stm
0 Komentar