Recent Post



Mewujudkan Komitmen Pendampingan Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif, Kakanwil Sumbar Telah Memiliki 2 Pejabat Penyidik Kekayaan Intelektual

PADANG, BN News - Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto didampingi oleh kepala subbidang Pelayanan KI, Muhammad Farhan mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual yang bertempat di Grand Basko Hotel Padang, Senin (29/05).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat yang dalam sambutannya, kepala dinas menyayangkan banyanya pelanggaran hak cipta yang terjadi bahkan sampai terlihat didepan mata, akan tetapi kita sering mengabaikan karena masih ada yang tidak mengetahui atau tidak mengerti akan hal ini. Para pembajak memperjual belikan dan mengakui karya orang lain demi keuntungan pribadi, hal ini sangat merugikan bagi pemilik karya asli. 

Melihat perkembangan dunia digital  yang begitu besar dan cepat saat ini, pelanggaran HKI justru sangat mudah dilakukan telebih pada era digital ini. 

Dalam Sebagai bentuk upaya Pemerintah Provinsi dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif di Sumatera Barat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah No.02 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi kreatif Sumatera Barat.

Tahun 2022 telah difasilitasi sebanyak 70 produk/ jasa pelaku ekonomi kreatif Sumatera Barat melalui e-djki, yaitu:

 24 karya tari (sub sektor seni pertunjukan)
 47 karya seni motif/terapan (sub sektor kriya/seni rupa)
 19 karya musik/lagu ( sub sektor musik)
 10 karya foto ( sub sektor fotografi)
 10 karya (sub sektor animasi/film/video )

Tahun 2023 ditargetkan sebanyak 100 karya cipta dari berbagai sub sektor. Mudah-mudahan tahun-tahun mendatang kegiatan serupa akan tetap kita laksanakan dalam bentuk pencatatan Hak Cipta dan pendaftaran MEREK.

Selaku Narasumber, Haris Sukamto menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah bertranformasi mengubah sistem pendaftaran kekayaan intelektual menjadi online guna mempermudah pendaftaran Kekayaan Intrelektual. 

3 ruang lingkup hak, terhadap hasil karya cipta yaitu hak eksklusif, hak moral, dan hak ekonomi. 

“Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu  pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas  inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,  keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam  bentuk nyata”. Ungkap Haris.

Sementara itu Kakanwil juga menyampaikan penegakan kekayaan intelektual Kantor Wilayah telah memilki 2 pejabat penyidik kekayaan intelektual yang siap sedia melaksanakan penegakan hukum kekayaan intelektual. Pada sektor pariwisata kakanwil menyampaikan Sumatera Barat hendaklah dapat menggemas pariwisata dengan kekayaan intelektual. 

“Hak ekonomi atas suatu ciptaan adalah hak untuk melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan, maka setiap orang yang akan melakukan pemanfaatan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”. Tambahnya.

Kemudian pada Sosialiasi ini turut dilaksanakan pendampingan pencatatan kekayaan intelektual sebanyak seratus ciptaan dari pelaku ekonomi kreatif di Sumatera Barat. Pencatatan ini merupakan wujud komitmen dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bersama Dinas Pariwisata. 

Perawat : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar