Recent Post



Kantor Imigrasi Agam Akan Mendeportasi 7 WNA Yang Menyalahi Izin Tinggal dan Satu Orang Lagi Tidak Masuk Ke Daftar Crew List.

Agam BN-News_ Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam akan mendeportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) RRT, karena melakukan penyalahgunaan Visa Kunjungan dan ijin Tinggal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumhan Sumbar, Novianto Sulatono di depan awak media saat konferensi pers di kantor Imigrasi Agam pada hari Jumat (26/5/2023) mengatakan, "Semuanya akan kita deportasi kembali ke negara asal mereka karena melanggar ketentuan Imigrasi, 
mereka akan dideportasi pada Sabtu (27/5/2023) besok" katanya.

Tujuh orang tersebut dengan Inisial Identitas mereka diantaranya HQ Paspor No. EG54740772, LF Paspor No. EJ7132432, LY Paspor No. E54236593, PS Paspor No. EJ2415864, YZ Paspor No. EK1279144, ZS Paspor No. EJ7154436 dan ZX Paspor No. EJ7158199, mereka semua karena menyalahi izin tinggal berada di Indonesia.

Kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam melaksanakan penegakan hukum dalam bentuk tindakan Administratif Keimigrasian dan tindakan pro justitia (Penetapan tersangka)

Berdasarkan keterangan Novianto, WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April yang lalu dengan visa kunjungan B211B.

Berdasarkan visa tersebut, mereka tidak sesui tujuan dengan visa yang mereka miliki, mereka bekerja di perusahaan biji besi di PT Gamindra Mitra Kesuma, Kecamatan Air Bangis, Pasaman Barat.

Tindakan pendeportasian ini sesuai dengan pasal 75 Undang-undang No 6 tahun 2011 kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono 
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI(Kanim) Agam, Adityo Agung Nugroho mengatakan, selain ketujuh WNA di atas, pihaknya juga menahan seorang WNA lain karena juga menyalahi izin tinggal.

WNA ini berinisial LSH dan ditangkap di perairan Pasaman Barat di atas kapal MV Flying Fish 518.

“Saat kita lakukan operasi mandiri pada kapal tersebut, tim pengawasan menemukan satu WNA pria yang tidak masuk daftar kru kapal,” jelas Adityo.

Kemudian WNA yang juga berasal dari Tiongkok tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Agam.

“Hasil pemeriksaan berdasar keterangan para saksi, keberadaan dan kegiatan LSH di atas kapal melanggar pasal 122 Huruf A dan Pasal 123 huruf B Undang-undang keimigrasian no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang ini kita menetapkan status Pro Justitia atau tersangka, terancam penjara", ujar Adityo Agung Nugroh.

Penangkapan semua warga Negara Asing pertama pasti kami dapatkan dari masyarakat, bahwa ada orang asing yang masuk, dengan adanya laporan tersebut Tim lansung bergerak, ke TKP, jika menyalahi aturan keimigrasian tentu akan di proses, namun jika sesuai dengan tujuan Visa yang di miliki tentu tidak masalah, Imigrasi akan selalu mengawal Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, pungkasnya ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar