Recent Post



Fasilitasi Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Sumatera Barat

PADANG, BN News -  Pelaksanaan  Fasilitasi Harmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Sumatera Barat, Kota Padang Panjang di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.Kamis 25/05/2023.

Rapat pagi pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dilaksanakan rapat Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Berasrama, dimana sambutan Kepala Kantor Wilayah dibacakan oleh Yeni Nel Ikhwan. Secara Virtual zoom meeting dilaksanakan Rapat Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji dan Honorarium Bagi Pegawai Non PNS BLUD RSUD Kota Padang Panjang, dimana sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Febriandi dan dimoderatori oleh Boby Musliadi.

Rapat siang pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dilaksanakan rapat 3 (tiga) Rancangan Peraturan Gubernur tentang :
1. Tata cara pemberian bantuan revitalisasi penggilingan padi kecil,
2.Petunjuk Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan APBD Di Lingkungan Pemerintah Daerah,
3.Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum, BKD, RSUD dan OPD terkait dengan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang. Biro Hukum, Bagian Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Pangan, BPKAD, Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang yaitu Andros Timon, Rivai Putra, Eko Hariyanto, Boby Musliadi, Febtrina Sari, Vico Novindo, Lastme Novi Diana, Stephani Eka Putri, Niko Hary Manggala, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Novendra serta Roni Okpisya selaku Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. 

Pewarta : 007/008/Humas Hukum  dan Ham Sumbar.

Posting Komentar

0 Komentar