PADANG, BN News - melaksanakan Fasiliasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APDB Tahun 2023 secara Virtual Zoom Meeting dengan dengan Daerah : Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya dan Kota Padang Panjang.Kamis 06/04/2023.
Febriandi menyampaikan sambutan kepala kantor wilayah dan dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya. Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Eko Hariyanto, Lastme Novi Diana, M. Taufiqurrahman, Hayati Rahman.
Fasilitasi yang tampak mengahadiri oleh Asisten, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang, BPKAD Provinsi, Biro Hukum beserta jajaran, Asisten, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Pembendaharaan dan jajaran.
Adapun Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait THR dan Gaji Ketiga Belas merupakan yang sangat krusial menyangkut dengan pergerakan ekonomi di Daerah. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.
kemudian Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar