Recent Post



Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Masuk Ke Sumbar, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adakan Rapat TIMPORA di Bukittinggi.

Bukittinggi BN-News_ Tingkatkan pengawasan orang asing masuk ke sumatera Barat, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, pada Selasa (21/3) adakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing / TIMPORA, yang dilaksanakan di Ruang Meeting Novotel Bukittinggi.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Novianto Sulastono yang diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Ketua Timpora Rahmat Antoni Aziz, beserta Pegawai  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam, Pemerintahan Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi, Kodim 0304/Agam, Kejaksaan Bukittinggi, BNN kota Payakumbuh, serta SKPD kota Bukittinggi.

Kadiv. Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Novianto Sulastono sampaikan, kegiatan ini merupakan amanat dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang ke Imigrasian, yang tercantum pada pasal 69 ayat 1 disebutkan, bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap orang asing, atas keberadaan kegiatannya, perlu dibuat tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, ujarnya.

Lanjutnya, " Dengan demikian maka kita membentuk tim pengawasan orang asing untuk tingkat kota Bukittinggi, dan sangat perlu, kenapa demikian, karena untuk melakukan pengawasan kepada orang asing bukan hanya menjadi tugas keimigrasian saja, tetapi menjadi tugas kita bersama" ucapnya.

Terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing menjadi hal yang penting, dengan rapat tim Pora ini, merupakan wadah untuk saling tukar menukar informasi dan saling bersinergi, sehingga pengawasan keberadaan orang asing akan lebih optimal, terang Novianto Sulastono.

Secara tidak lansung tentunya akan berbeda apabila pengawasan terhadap orang asing kita laksanakan secara sendiri-sendiri dengan bersama tentunya akan sangat berbeda, karena dengan pengawasan secara tim, kita bisa saling tukar informasi saling memberitahukan sehingga kita bisa membahas bersama, ujarnya.

" Kemudian Kita pun juga akan bisa melakukan operasi gabungan secara bersama, mungkin sudah kita ketahui bahwa pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau sudah melayani penerbangan internasional untuk rute Padang Kuala Lumpur, kuala Lumpur - padang, satu minggu dilayani 6 kali oleh Air Asia dan empat kali oleh Citilink, artinya 10 kali penerbangan dalam satu minggu baik pagi maupun sore" 

Dengan adanya pelayanan penerbangan internasional tentunya pintu masuk menuju ke Sumatera Barat akan lebih terbuka, kalau selama ini mungkin hanya penerbangan domestik maupun jalur darat atau Jalur laut.

Saat ini dengan adanya perkembangan zaman maka pintu masuk akan semakin terbuka, dan tentunya selektif kondisi yang tetap dari Imigrasi adalah hanya orang asing yang bermanfaat yang bisa masuk ke wilayah Indonesia, untuk itu dengan pengawasan atas keberadaan kegiatannya kita harapkan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan izin tinggalnya sesuai dengan keberadaan dan kegiatannya, tuturnya.

Kemudian kata Novianto Sulastono, seperti di ketahui, Kota Bukittinggi sangat strategis, khususnya untuk wisatawan tentunya banyak wisatawan dari mancanegara yang datang ke sini kalau yang tercatat Di imigrasian untuk orang asing di wilayah kota Bukittinggi terdapat 39 orang warga negara asing terdiri dari berbagai macam negara Malaysia, Amerika, Pakistan, Yaman dan lain-lainnya.
Semua tentunya menjadi tugas kita sebagai anggota tim pengawasan orang asing, demikian juga untuk wilayah Kota Bukittinggi tidak menutup kemungkinan ada terjadi hal-hal pelanggaran yang dilaksanakan oleh turis-turis mancanegara dan itu menjadi tugas kita untuk melakukan pengawasan secara bersama.

"Tentunya dengan pengawasan bersama bukan berarti tugas dan fungsi atara kita saling tumpang tindih, fungsi dari bapak ibu tetap pada tugas dan fungsi masing-masing penerapannya pun tetap Pada pelaksanaan undang-undang yang Bapak Ibu kawal sendiri" ujarnya.

Sehingga apabila di dalam pengawasan bersama itu terdapat temuan atau masalah terhadap orang asing tindakan atau penyelesaiannya akan dilaksanakan sesuai dengan pelanggaran dilakukan oleh orang asing tersebut, ungkap Novianto.

Sementara itu, perintahan kota Bukittinggi yang disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota  Bukittinggi, Robby Effendi, menyampaikan "Pengawasan orang asing sangat dibutuhkan ditujukan untuk.menjaga tetap terpeliharanya stabilitas Nasional dam dampak negatif ditimbulkan akibat perlintasan orang antar Negara serta Keberadaan orang asing di wilayah NKRI," pungkasnya ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar