Recent Post



Riyan Permana Putra, Luncurkan LBH di Kelurahan Campago Guguak Bulek Bukittinggi.


Bukittinggi BN-News_ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi tingkat Kelurahan Campago Guguak Bulek, Mandingin Koto Selayan (MKS), Kota  Bukittinggi pada hari Jumat (31/3/2023) Launching.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan, bahwa peluncuran (launching) LBH tingkat kelurahan ini sebagai kontribusi agar masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan bantuan hukum, ujarnya.

“Pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) tersebut, salah satunya didorong melalui optimalisasi peran LBH di tingkat kelurahan. Dimulai di Kelurahan Campago Guguak Bulek, Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi. Insya Allah segera menyusul 8 (delapan) kelurahan lagi, dari 9 (sembilan) kelurahan di MKS, Bukittinggi" ungkapnya.

LBH tingkat kelurahan ini, nantinya  akan membantu warga kelurahan yang mengalami persoalan di bidang hukum,ujar Riyan yang juga menjabat sebagai  Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittingg.

Lanjut Riyan menjelaskan, bahwa terkait dengan persoalan hukum, efek pandemi Covid-19 masih membelenggu Bukittinggi dan Indonesia, tak sedikit tindak pidana terjadi dan bahkan meningkat, seperti pencurian, tindak pidana korupsi, ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, hingga pelanggaran protokol kesehatan. 

Menurut Riyan,  hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. 

Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain, ujarnya.

Solusi menghadapi permasalahan hukum tersebut, hadirnya LBH Bukittinggi tingkat kelurahan. Penyelenggaran bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak – hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hakl warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.

Selain itu, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan; mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persaan kedudukan di dalam hukum; menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata; mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dipertanggung jawabkan; dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh kjeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaran bantuan hukum dan LBH Bukittinggi tingkat kelurahan Riyan berharap masyarakat miskin di Bukittinggi yang mencari keadilan dan kesetaraan dimuka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945 dan juga aturan turunan dibawahnya seperti amanat Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada Pemerintah Daerah bahwa diperlukan pengaturan mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Diharapkan LBH Bukittinggi tingkat kelurahan ini menjadi pelopor tegaknya keadilan dan solusi dari buta hukumnya masyarakat di tingkat kelurahan. Penanganan konflik di kelurahan tidak cukup dengan pendekatan sosial dan kultural melainkan juga dengan pendekatan hukum. Karena itu, LBH Bukittinggi tingkat kelurahan diharapkan berperan dalam pencegahan, penangangan hingga pemulihan pasca konflik,” tambah Riyan dalam acara “Launching LBH Bukittinggi tingkat Kelurahan Campago Guguak Bulek, Bantuan Hukum Semakin Dekat dengan Masyarakat," ujarnya 

Sementara itu, Ketua Pemuda RW 01 Kelurahan Campago Guguak Bulek, Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Febri Hamdani St Marajo (Bondan) turut mengapresiasi launchingnya LBH Bukittinggi tingkat Kelurahan Campago Guguak Bulek, Bukittinggi ini. Ia berharap dengan hadirnya LBH Bukittinggi tingkat kelurahan ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar