SUMBAR, BN News - Penyerahan LKPD T.A 2022 Pemkab Solok Dan Kota Solok Kepada BPK RI Perwakilan Sumbar Bertempat di Ruang Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar,Selasa 14/03/2023
Turut menghadiri,Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, S. E., M. M., AK., CPA., CSFA. Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar,Wawako Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M,Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si,Inspektur Daerah Fidriati Ananda, S.E., Akt, -Kepala BKD Kab.Solok Indra Gusnadi,Tim Audit BPK beserta undangan lainya
Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M. Mar serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (14/03/2023).
Bahwa Selain Kab. Solok, diwaktu yang sama Pemerintah Kota Solok juga menyerahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar.
Kegiatan ini diawali Penyerahan LKPD Kab Solok Tahun 2022 oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar kepada Kepala BPK RI Perwakikan Sumbar Arif Agus, S. E., M. M., AK., CPA., CSFA. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh kedua belah pihak.
Dalam Penyerahan LKPD Kota Solok T.A 2022 oleh Wawako Dr. Ramadhani Kirana Putra dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Sambutan Bupati Solok H.Epyardi Asda, M. Mar dengan
Ucapan "Alhamdulilah" hari ini Pemkab Solok telah menyerahkan LKPD Kab Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar. Mudah mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada.
Dimana sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang di luar jangkauan kami, mungkin ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu, kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja kami terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
Dan mohon arahan apa yang musti kami lakukan agar kami bisa melaksankan tugas dengan sebaik baiknya sesui aturan yang berlaku
Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus,menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang - Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Selanjutnya Penyerahan LKPD hari ini merupakan yang ke 9 dan 10 dari seluruh Pemerintah Daerah di Sumbar dan Penyerahan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah.
Diakhirnya kegiatan penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang lebih 2 bulan dan setelah pemeriksaan ini selesai akan kami laporkan hasilnya.
Pewarta : 007/008
0 Komentar