Recent Post



Kajari Bukittinggi Musnahkan Narkotika Jenis Shabu dan Ganja, Serta Obat-Obatan yang Tidak Ada Izin Edar.

Bukittinggi BN-News_Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat bersama BPOM Padang, Pengadilan Negeri Bukittinggi beserta unsur Forkopimda, perwakilan BNN pada hari Kamis (16/3), dihalaman Kejaksaan Negeri Bukittinggi Belakang Balok, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu serta obat-obatan terlarang yang Ilegal di pasarkan di pasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferizal, didampingi Kasi BB saat diwawancarai awak media mengatakan Pemusnahaan barang bukti saat ini merupakan hasil dari 38 pengungkapan kasus yang berada di wilayah kerja setempat" semuanya merupakan barang bukti dari kasus terhitung dari bulan Sepetember 2022 hingga Februari 2023 dan sudah berkekuatan Hukum" ujar kajari Bukittinggi Ferizal.

" Seluruh barang bukti sudah melalui pengecekan langsung oleh BNN, BPOM dan penyidik, pemusnahan saat ini merupakan surat perintah nomor print 300/L3.11/Kpa 5/03/2023" ujarnya.

"Sudah dicek dan diuji di labor, ini merupakan penyisihan dari BNN dan BPOM, kami menerima untuk dimusnahkan," tutur Feritas.
Terkait kasus Sabu yang viral saat ini, yang mana menyeret mantan kapolda Sumbar dan juga mantan Kapolres Bukittiggi, ketika di konfirmasi, Ferizal sampaikan "barang bukti sabu ini bukan merupakan bagian dari sabu yang menjadi bahan dari kasus melibatkan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, kasus itu belum inkrah karena masih ada upaya hukum, masih berproses" ujar Ferizal

Dalam waktu yang bersamaan kasi BB Ime Kirana, menambahkan barang bukti yang di musnahkan berjumlah 38 kasus, pada umumnya kasus narkotika jenis sabu dan ganja, jumlah dari kedua tersebut diantaranya 58.1715 gram, Ganja seberat 2.661, 74 gram, kemudian yang lainnya jenis obat-obatan yang terlarang dan yang tidak punya izin edar. lebih kurang 24 Dus, baik dalam bentuk syirup maupun dalam bentuk pil.

Sementara ditempat yang sama Kepala BPOM Padang, Abdul Rahim sangat mendukung kegiatan pemusnahan, termasuk obat tanpa ijin edar, jangan sampai mengganggu pelaku usaha yang resmi ucapnya.

Ketika di konfirmasi, apa bedanya Tawas dengan Shabu, Ia sampaikan "hampir sama, dan susah untuk membedakan, namun semua yang di musnahkan hari ini, sudah dicek dan diuji di labor oleh BPOM, dan semuanya sudah harus dimusnahkan".

Kemudian pemusnahan kali ini, sekaligus meningkatkan pengawasan peredaran obat yang tidak ada izin edar yang menimbulkan kerugian bagi produk yang resmi, sekaligus jelang masuk Ramadan, pungkasnya ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar