LAMPUNG TIMUR, BN News - Muhalik (L/50), warga Dusun 7, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, merasa sangat kecewa atas pelayanan aat kepolisian di Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur. Pasalnya, Muhalik melaporkan kepala desa setempat yang diduga kuat telah melakukan pencurian dan pengerusakan tanaman jenis rumput gajah di kebunnya. Namun, hingga 3 hari dari saat membuat laporan, Muhalik belum juga diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh petugas Polsek Pasir Sakti.
“Sudah tiga hari sejak saya melaporkan dugaan pencurian pasir dan pengrusakan tanaman rumput gajah di kebun saya yang dilakukan oleh kepala desa, namun belum juga ada tanda bukti laporan diberikan polisi,”ungkap Muhalik kecewa, 18 Februari 2023.
Selanjutnya pria paruh baya itu menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya diundang oleh Kapolsek untuk hadir di Mapolsek Pasir Sakti pada Jum’at, 18 Februari 2023, pukul 13.00 wib. Sesampainya di Mapolsek, Muhalik dipertemukan (dimediasi) dengan Kades Pasir Sakti berinisial SW dan turut hadir Camat Pasir Sakti. Pada intinya pelapor diarahkan agar bisa berdamai dengan terlapor.
“Saya diundang Kapolsek, waktunya setelah Jum’atan, dan sesampainya saya di Polsek, saya dipertemukan dengan SW dan turut hadir Pak Camat dan Kapolsek. Intinya saya diarahkan untuk berdamai,” jelas Muhalik.
Kades SW selaku terlapor, terang Muhalik, di hadapan Kapolsek dan Camat telah mengakui kesalahannya dan meminta ma’af atas perbuatan yang telah dilakukan. Muhalikpun selaku korban telah mema’afkan pelaku. Namun karena awalnya SW yang menantang Muhalik untuk melaporkan dugaan pencurian dan pengrusakan tanamannya, maka pelapor menyerahkan segala sesuatunya yang terkait dengan laporannya agar tetap diproses sebagaimana mestinya.
“Dalam pertemuan itu, Kades minta ma’af karena telah mengambil rumput yang saya tanam tanpa izin. Selaku umat muslim, bila ada orang minta ma’af, yaa saya ma’afkan. Namun karena sedari awal Kades yang menantang saya untuk melapor ke Polisi, maka saya sudah laporan, dan segala sesuatunya biarlah hukum yang bicara. Ya, saya tidak mau damai, karena saya sudah laporan, biar aja tetap berlanjut,” terang Muhalik.
Dalam pertemuan itu, Muhalikpun meminta agar Polsek bisa memberikan STPL/P kepadanya sebagai bukti telah melaporkan SW, namun Kapolsek mengatakan bahwa STPL/P tidak diberikan dengan alasan kasus yang dilaporkan adalah pidana ringan dan kasus ini tanpa bukti laporan akan langsung bisa naik di persidangan.
“Pada sa’at itu saya minta bukti tanda penerimaan laporan. Surat Tanda Penerimaan Laporan itu sangat penting, itu adalah bukti bahwa saya telah melaporkan SW ke Polsek. Namun Kapolsek bilang, karena ini tindak pidana ringan maka nanti langsung aja naik di persidangan, tidak perlu STPL, bisa langsung disidang,” lanjut Muhalik.
Lebih lanjut Muhalik menegaskan bahwa selaku korban, dirinya keberatan dengan pelayanan Polsek Pasir Sakti, karena sudah 3 hari laporan namun tidak diberikan STPL/P. “Yaa, saya keberatan dan dibuat kebingungan. STPL/P itu adalah bukti saya telah melapor, kalau mau naik ke persidangan, pasti dasarnya adalah laporan dari saya. Lah, kok saya tidak berikan STPL/P yaa. Tapi mau gimana lagi, Kapolsek langsung yang bilang tanpa STPL/P nanti langsung sidang di Pengadilan Sukadana. Harapan saya, agar masalah ini dapat diproses, dan dapat menjadi pembelajaran bagi Kades agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya. Dan, untuk ke depannya, jangan lagi ada Kades yang menantang warga untuk melapor ke Polisi. Bila salah, yaa tetap salah, jangan mentang-mentang jadi kades lalu merasa kebal hukum,” kata Muhalik.
Di akhir wawancara, Muhalik mengatakan bahwa dia telah dimintai keterangan dan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar 5 atau 6 lembar kertas BAP. Namun tidak juga diberikan STPL/P.
“Saya sudah memberikan keterangan dan telah menandatangani BAP sekitar 5-6 lembar. Saya seharusnya diberikan STPL/P, namun yaa, sudahlah. Senin nanti (20/02/2023), saya akan datang ke Polsek lagi untuk meminta STPL/P yang isinya bahwa laporan saya sudah diterima. Yang namanya laporan masyarakat, pidana ringan maupun pidana berat, yaa hak pelapor adalah menerima STPL/P dan kewajiban Polsek selaku penerima laporan dari masyarakat, yaa wajib memberikan STPL/P kepada pelapor,” tutup Muhalik dengan tegas.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, saat dimintai komentarnya terkait kasus Polisi enggan memberikan surat tanda bukti terima laporan kepada pelapor mengatakan bahwa onum polisi di Polsek Pasir Sakti itu semestinya tidak layak bertugas sebagai polisi. “Oknum polisi semacam itu sebenarnya masih harus belajar yaa. Dia tidak semestinya diberi tugas yang dia sendiri masih awam. Sangat berbahaya jika hal itu dibiarkan berlarut. Pelayanan Polri bisa tidak berjalan sebagai mana mestinya,” tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Akibat sikap dan perilaku oknum polisi semacam itu, kata Wilson Lalengke, citra Polri di masyarakat jelas semakin terpuruk. “Terlalu banyak oknum anggota Polri yang tidak mampu melaksakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar. Publik semakin kecewa dan kepercayaan mereka terhadap institusi Polri semakin luntur. Semestinya Kapolri melakukan revolusi di internalnya agar para oknum yang tidak bisa bekerja sebagaimana sejatinya seorang polisi dapat dibersihkan dari tubuh Polri,” tukasnya mengakhiri komentarnya.
Pewarta : 007/008
0 Komentar