Recent Post



Luar Biasa!!! Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Fasilitasi 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Pariaman

PADANG, BN News - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Pariaman, dimana sambutan Kepala Kantor Wilayah disampaikan oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan moderator Yeni Nel Ikhwan.Selasa 31/01/2023.

Bertempat di Ruang rapat Tuanku Imam Bonjolari pada pukul 09.00 Wib dilaksanakan Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang :
a. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
b. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan
c. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana
d. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
e. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
f. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, perdagangan, koperasi usaha kecil dan menengah
g. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
h. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perumahan, Pemukiman, dan Lingkungan Hidup
i. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan
j. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

Hasil harmonisasi disampaikan oleh Nurahma Fitri, Boby Musliadi, Vico Novindo, Fitra Islam, M, Ikhlas, Zhauri Ismadhani, Niko Hary Manggala, Iga Oktarina selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Nofendra, Roni Okpisya, Ikaputri selaku Analis Hukum.

Dari Pemerintah Daerah Provinsi dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Dinas Damkar, Dinas Koperasi UKM, Dinas Dukcapilm Dinas Lingkungan Hidup, DPMD, Dinas PUPR, Dinas PPPA, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Disdukcapil dan OPD terkait lainnya. Dari Pemarkarsa Kota Pariaman dihadiri oleh Asisten Walikota, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan OPD terkait lainnya. Daerah Kabupaten Tanah Datar, Kepala Bagian Hukum dan OPD terkait di Kabupaten Tanah Datar.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. 

Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. 

Pewarta : 007/008/Sumber Kemenkumham Sumbar.

Posting Komentar

0 Komentar