KRAKSAAN, BN News - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan, Alzuarman memberikan sosialisasi secara langsung kepada warga binaannya mengenai perpanjangan program Asimilasi di rumah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, itu disampaikan langsung kepada warga binaan.
Awalnya jangka waktu yang diberikan kepada Narapidana yang 2/3 masa pidananya dan ½ masa pidana bagi Anak hingga 31 Desember 2022, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2023.
Kabar tersebut tentu disambut Bahagia oleh WBP. Karena dengan diperpanjangnya program asimilasi ini, maka mereka bisa pulang lebih cepat. Tentu saja dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Rutan Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim, Alzuarman menyampaikan bahwa program asimilasi di rumah diperpanjang. Untuk itu beliau menghimbau kepada para WBP yang memenuhi syarat, untuk segera melengkapi persyaratan yang diperlukan agar segera bisa diurus oleh petugas.
Syaratnya, bagi warga binaan kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun, bukan residivis dan kasus narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman. Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi penjamin.
Alzuarman juga menegaskan bahwa program asimilasi di rumah ini gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Karena ini merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP untuk bisa mendapatkan asimilasi di rumah.
Kemudian "Saya tekankan Kembali bahwa program asimilasi di rumah ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun, karena ini merupakan hak kalian," Pungkas Alzuarman.
Pewarta : 007/008/Humas Rutan Kraksaan
0 Komentar