Recent Post



Pengacara Karyawan UIN Somasi Rektor UIN Bukittinggi Karena PHK Sepihak

BUKITTINGGI, BN News - Sebanyak 13 orang karyawan Tenaga Kependidikan Bukan PNS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengaku telah di berhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektor UIN Bukittinggi. Ke-13 karyawan tersebut mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Bukittinggi, Senin (16/1).

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, M. Nur Idris membenarkan bahwa 13 orang karyawan UIN Bukittinggi mengadu ke kantornya karena di PHK secara sepihak dan meminta bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK, tanpa pernah diberikan surat peringatan dan tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.

“Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan UIN yang di PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS, berdasarkan Keputusan Rektor UIN terhitung mulai tanggal 10 Januari 2023. Pemberhentianya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun” ujar M. Nur Idris.

Menurut M. Nur Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya. Tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di PHK, sehingga menimbulkan kebinghunan dan tanda tanya bagi mereka.

Lebih lanjut Idris menjelaskan, ke-13 orang karyawan yang di PHK ini ada sebagai sopir, clening servis, dan satpam yang lama bekerja bervariasi yakni ada yang 4 tahun, 7 tahun dan ada yang 6 bulan. Anehnya karyawan yang di PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK. Ini sangat bertetangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Mereka diberhentikan dengan hormat tapi haknya tidak diberikan. Seharusnya sesuai UU Ketenagakerjaan kalua mereka di PHK maka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian dan uang pisah. Jadi tidak boleh semena-mena melakukan PHK” ujar M. Nur Idris.

Sebagai komitmen atas pengaduan 13 karyawan ini, M. Nur Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, meminta agar pihak Rektorat UIN untuk melakukan perundingan dan meninjau keputusan PHK ini. Bila memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar Pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di PHK. 

“Kami sudah kirimkan somasi kepada Rektor UIN agar meninjau keputusan PHK ini dengan perundingan bersama. Namun apabila memang 13 karyawan ini akan di PHK juga, maka kita minta agar dibayarkan hak-haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, yang diperhitungkan dengan lama masa kerjanya” terang Idris.

M. Nur Idris mengaku, surat somasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirinkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.
“Kasihan kita mereka yang di PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya. Masak meng-PHK karyawan tidak dibayarkan hak-haknya” ujar M. Nur Idris menyesalkan.***

Pewarta : Jon Indra

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Semoga segera diberikan hak-hak dari karyawan ini. Tentunya dengan solusi yang tepat bagi pihak UIN BUKITTINGGI dan terimakasih LSM yang ikut serta membantu menjembatani, dengan harapan semoga masalah ini Segera terselesaikan.

    BalasHapus
  2. Semoga bisa damai dan tidak sampai di pengadilan
    Salam mediator alumni bukittinggi

    BalasHapus