Recent Post



Tim Perancang Perundang-Undangan Kumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

PADANG, BN News - Pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Tentang  Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari  Tahun Anggaran 2023.
kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Febriandi mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan sambutannya. Hadir juga Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Rivai Putra (perancang Muda), yang memaparkan Sherly Kurnia Fitri, Lastme Novi Diana secara virtual zoom meeting.

Rapat dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman besrta jajaran dan Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat.

“Pada prinsipnya pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati adalah proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Kepala Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Kepala Daerah sehingga menjadi Peraturan Kepala Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”. Ungkap Febriandi menyampaikan sambutannya.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan peraturan kepala daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak  dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan peraturan kepala daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan peraturan kepala daerah yang tidak dilaksanakan. 

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar