Recent Post



Tim Perancang Perundang-Undangan Kumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya

PADANG, BN News - Pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Febriandi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil secara virtual zoom meeting.

Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya yang dipaparkan hasil harmonisasi oleh Andros Timon dan Eka Kartika selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan  dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan.

Rapat dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah Provinsi Sumatera Barat, Instansi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasyara.

“Pada prinsipnya pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati adalah proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Kepala Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Kepala Daerah sehingga menjadi Peraturan Kepala Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”. Ungkap Febriandi menyampaikan sambutannya.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. 

Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan peraturan kepala daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak  dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan peraturan kepala daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan peraturan kepala daerah yang tidak dilaksanakan.


Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar