Recent Post



Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Laksanakan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas IIA Padang

PADANG, BN News - Dalam rangka kegiatan rehabilitasi sosial, penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat laksanakan penyuluhan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Padang (13/02).

Selanjutnya penyuluhan dilaksanakan oleh Syamsuriul (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Haris Satyagraha Elfa (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda). Penyuluhan kali ini mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Rehabilitasi sosial sendiri merupakan sebuah proses yang dimaksudkan kepada seseorang yang tidak hanya mengalami gangguan fungsi fisik dan mental, melainkan juga kepada seseorang yang mengalami gangguan fungsi dalam keadaan sosial, terhadap kepuasan atau kebutuhan mereka; dalam konteks tertentu di sebuah lingkungan.***

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar)

Posting Komentar

0 Komentar