Recent Post



Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Kepada 1 Orang WBP Lapas Solok

SOLOK, BN News - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok menggelar
acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 di Ruangan Kalapas Solok.Minggu 25/12/2022.

Dimana  dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Untung Cahyo Sidharto serta pejabat struktural
Kasubsi Registrasi dan pegawai yang ada di Lapas Kelas IIB Solok.
Dalam acara pemberian remisi ini,Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok, 

Untung menegaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk
apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti
program pembinaan selama di dalam lapas.
"Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah
mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan
norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujarnya Untung CS.

Dalam acara pemberian remisi ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok,
Untung mengatakan dalam sambutannya bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk
apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti
program pembinaan selama di dalam lapas.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok dihuni oleh 523 orang dengan rincian Narapidana
sebanyak 419 orang dan Tahanan sebanyak 104 orang. 

Dari jumlah itu,Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Katolik / Kristen Protestan berjumlah 1 orang bernama
Hornop Sogo dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi
Khusus Hari Raya Natal tahun 2022.
Untung juga menambahkan "Pemberian remisi sesuai dengan Surat Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-UM.01.01-95 tanggal 23
Desember 2022, perihal acara pemberian remisi Natal tahun 2022 bagi narapidana."

Dijelaskannya, WBP tersebut diusulkan mendapat remisi, mengingat syarat-syarat yang
telah dipenuhinya, seperti berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Di luar itu, WBP tersebut juga diketahui beragama Kristen.

"Remisi Natal ini didapatkan bagi napi yang beragama Kristen saja sesuai dengan perayaan
agama yang bersangkutan. Pastinya kami usulan sudah sesuai dengan kriteria aturan yang
ada," ujar dia.

Kemudian  Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal 2022 ini
kepada 14.057 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dari jumlah
keseluruhan itu, sebanyak 95 di antaranya langsung bebas.

Pewarta : 007/008/Sumber Humas Lapas Solok.

Posting Komentar

0 Komentar