Recent Post



KPU Kabupaten Solok Gelar Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024

AROSUKA, BN News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, hari Rabu (14/12), menggelar acara Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024, bertempat di D'relezation Kape, Kota Solok.

Tampak hadir pada acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, M. Msi, beserta Komisionir KPU yakni Jons Manedi, S.Pd, M. Ap, Depil, SE, Dr. Yusrial, SH.I, MA dan Vivin Zulia Gusmita, S. Pd, Kadis Kominfo, Teta Midra, Unsur Forkopimda Kabupaten Solok, Para Camat se Kabupaten Solok, LSM, Ormas, partai politik, KNPI, Statistik, Unsur tokoh adat dan masyarakat yang mengikuti di antaranya LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, dan MUI. Serta akademisi dari perguruan tinggi UMMY dan STAI dan ormas 
 dan awak media serta undangan lainnya.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, bahwa acara ini digelar dalam rangka Uji Publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Solok pada pemilu tahun 2024. Kemudian wacana perubahan dapil.

Uji publik ini dilaksanakan mengingat arena pertarungan atau kontestasi demokrasi sesungguhnya terjadi pada wilayah ini sehingga perlu sekali bagi KPU Kab Solok untuk menerima tanggapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam menetapkan rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi.

“Penetapan rancangan Dapil tidak hanya menjadi perhatian khusus bagi Kami semata, melainkan juga seluruh stakholders terkait. Untuk itu KPU megundang Bapak-Ibuk sekalian untuk duduk bersama dan memberikan pandangan akan hal ini,” papar  Ir. Gadis.



Ir. Gadis juga menyatakan bahwa penataan Dapil pada hakikatnya terdiri dari esensi penataan Dapil dan prinsip penataan Dapil.

Menurutnya perancangan Dapil merupakan instrumen penting dalam menentukan jumlah partai di Indonesia dalam menciptakan stabilitas pemerintahan.


Disebutkan Ir. Gadis, dengan prinsip penataan Dapil ada tujuh prinsip yang harus dipegang KPU dalam pelaksanaannya yakni prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.


Semenrara Divisi Teknis dan Hubungan Masyarakat, Devil. SE, dalam paparannya menyampaikan bahwa selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebut dengan jumlah penduduk Kota Solok sebanyak masih dibawah 400.000 ribu jiwa, maka sesuai dengan aturan daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 400.000 jiwa penduduk mendapat alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 35 kursi.

Untuk wacana Dapil I meliputi daerah Kecamatan Sungai Lasi, Kubung dan Gunung Talang. Dapil Solok 2 menggabungkan tiga kecamatan 
yakni Junjung Sirih, X Koto Singkarak dan X Koto Diatas. Dapil 
Solok 3 terdiri dari lima kecamatan yakni, Kecamatan Bukit Sundi, 
Lembang Jaya, Payung Sekaki, Tigo Lurah dan Danau Kembar. 
Solok 4 terdiri dari tiga kecamatan yakni Hiliran Gumanti, Lembah 
Gumanti dan Pantai Cermin. 

Daerah Pemilihan Pada Pemilu 2019 
Sesuai No Dapil, Jumlah Penduduk, Alokasi Kursi ;
- Dapil Solok I :
Kubung , 59.
367.,XI Koto Sungai 
Lasi,10.716,.Gunung Talang,50.350.

-Dapil Solok II :
X Koto 
Singkarak,34.428.,X Koto Diatas ,20.075.,Junjung Sirih,13.226.

-Dapil Solok III :
Bukit Sundi,.10.868.,Lembang Jaya ,25.454.,Tigo Lurah ,20.891.,Danau Kembar ,28.562.,Payung Sekaki ,8.810

-Dapil Solok IV :
Lembah Gumanti,50.054.,Pantai Cermin,17.621.,Hiliran Gumanti,21.377.


Dapil DPRD Kabupaten Solok 2019 ini memenuhi beberapa prinsip 
penataan Dapil seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 6 
Tahun 2022. Tetapi Dapil 2019 yang diinput dengan Data Agregat 
Kependudukan (DAK) 2017.


Didalam uji publik ini unsur-unsur yang terlibat yakni unsur partai politik, Forkopimda, tokoh adat dan masyarakat, serta unsur akademisi dan kepemudaan sepakat dengan rancangan yang sudah disiapkan oleh KPU Kabupaten Solok.

Kemudian  rancangan ini akan diteruskan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Peraturan definitif daerah pemilihan pada gelaran Pemilu 2024 yang akan datang.

Pewarta : 007/008

Posting Komentar

0 Komentar