Recent Post



Kakanwil Kemenkumham Sumbar Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh BNN Provinsi Sumbar

PADANG, BN News - Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Termasuk dalam hal penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman.

Merujuk Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Narkotika nomor : SP.Musnah/1314/XII/2022/BNNP tanggal 19 Desember 2022, BNN Provinsi Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 92.052,19 gram dan sabu 194,76 gram  pada Rabu, (21/12).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Kantor BNNP Sumatera Barat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, M. Ali Syeh Banna dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan, Mubasirudin dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Hadir juga para Pimpinan Tinggi dari Polda Sumbar, Pengadilan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Teluk Bayur, BPOM Padang yang ikut serta dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika tersebut. Operasi ini merupakan Kerjasama antar semua pihak dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Selain itu, sebanyak 6 orang tersangka juga dihadirkan saat proses pemusnahan. Dalam kegiatan ini terdapat beberapa barang sitaan lain yang diamankan diantaranya beberapa handphone, mobil dengan merk Calya dan Ayla. 

“Ini merupakan tantangan bagi kita semua terhadap penindasan barang terlarang yang beredar gelap di Sumatera Barat, hal ini harus menjadi perhatian”, Ungkap Sukria Gaos, Kepala BNNP Sumbar.

Ia turut mengajak semua organisasi, alim ulama dan masyarakat luas untuk menindak penyalah gunaan dan peredaran gelap semua jenis narkotika. 

Selanjutnya proses pemusnahan Jenis ganja dilaksanakan secara dibakar menggunakan media drom oleh Kepala BNNP Sumbar sedangkan jenis sabu dimusnahkan dengan cara di rendam bersama sabun di dalam air kemudian dihancurkan menggunakan media blender. 

Saat diminta keterangannya, Kakanwil Kemenkumham Sumbar mengatakan bahwa Kemenkumham Sumbar siap berperang melawan peredaran gelap narkotika terkhusus di Lapas/Rutan. Bagi petugas Lapas/Rutan maupun WBP yang terlibat akan diberikan sanksi/hukuman termasuk dipindahkan ke Nusakambangan.

Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya berkesempatan membuka dan mengecek untuk pemusnahan narkotika jenis sabu Metamfetamin kemudian dilanjutkan pengecekan jenis ganja oleh ummy diahny dari kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar