Recent Post



Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Pacarnya Di Ringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Bungo dan Reskrim Polres Solok Kota

MUARO BUNGO, BN News - Rahmat Syah alias Awe (30) warga pasar Laban bungus, Teluk Kabung, Provinsi Sumatera Barat diringkus oleh tim opsnal Reskrim Polres Kota Solok bersama tim opsnal satreskrim polres Bungo.

Rahmat Syah selaku pelaku korban pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri DGF (24)warga jorong Sawah Ampang Nagari, Muara Panas, Kecamatan Bukit sundi, Kabupaten Solok dengan menusuk dada korban sebanyak 7 kali.

Pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri dengan menusuk di bagian dada korban sebanyak 7 kali dan beberapa luka sayatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Tersangka RS sempat viral, setelah ia membunuh Dwita Gusti Pani 24 tahun, warga Jorong Sawah Ampang Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, yang merupakan pacarnya yang dibunuh secara sadis, dengan menusuk sebanyak tujuh kali kearah badan.

Peristiwa  terjadi Sekitar 21.30 WIB hari Rabu (02/11/22) lalu, dan setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, sehingga polisi menetapkan pelaku dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan gambarnya bersama korban, tersebar luas di media sosial..

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, dihadapkan para awak media, dalam Press release yang diadakan di Polres Bungo, menegaskan , bahwa penangkapan tersangka RS, berawal dari hasil koordinasi dari Polres Solok Kota bahwa adanya pelaku pembunuhan yang berdomisili di wilayah hukum Polres Muaro Bungo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim dari Polres Bungo langsung berkoordinasi dengan keluarga pelaku yang mana dari keterangannya, pelaku hendak melarikan diri ke Palembang. Kemudian tim dari Polres Bungo langsung melakukan pendekatan secara intens kepada keluarga pelaku, hingga akhirnya pelaku mau menyerahkan diri ke Polres Bungo, dan selanjutnya pihak Polres Bungo langsung menyerahkan pelaku ke pihak Polres Solok, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, ucapnya, Selasa, (08/11/22).

Selanjutnya  keterangan dari pelaku mengatakan bahwa ia menjalin hubungan sudah tiga tahun. Selama ia menjalani hubungan, pelaku memang jarang ketemu, lantaran ia berkerja di kapal. Hal yang membuat mereka ribut, dikarenakan korban sudah memiliki pacar yang baru, dan korban sudah tidak mau lagi berhubungan sama pelaku.



Setelah pelaku ingin pergi, pelaku minta pelukan terakhir kepada korban, kemudian korban menjawab, “daripada pelukan sama kamu, lebih baik saya tidur sama pacar saya”.kata RS.

Mendengar jawaban tersebut, pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau, yang sebelumnya sudah ada diteras rumah korban, dan langsung menusuk kearah korban sebanyak tujuh kali, dan beberapa sayatan pisau, sehingga membuat korban meninggal dunia.


Kemudian atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 338 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman selama 20 Tahun  penjara .

Pewarta : 007/008
Sumber Humas  Polres Muaro Bungo

Posting Komentar

0 Komentar