Recent Post



Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Adakan Sosialisasi Keimigrasian, "Diseminasi Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2022"

Bukittinggi BN-News_ Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam adakan Sosialisasi Keimigrasian, dalam sosialisasi kali ini mengangkat tema "Diseminasi Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2022" yang diadakan di Aula Hotel Santika Bukittinggi, Selasa, (01/11/2022)

Sosialisasi Dihadri Walikota kota Bukittinggi yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Bukittinggi Nenta Octavia, Kepala Divisi Kakanwil Kemenkumham Sumbar diwakili Kepala Subbidang Intelijen Dwi Avando Farid, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi hukum umum kantor wilayah hukum dan Ham Sumbar Faisal Rahman.

Serta diikuti oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP perindustrian dan tenaga kerja Bukittinggi, Kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi serta Camat, Lurah dan Tokoh tokoh masyarakat dari ninik mamak KAN ( Kerapatan Adat Nagari ) kota Bukittinggi.
Kegiatan yang diikuti lebih kurang 40 peserta saat itu dibuka secara resmi oleh Kakanwiln Kemenkumham Sumbar diwakili Kepala Subbidang Intelijen Dwi Avando Farid.

Dalam sambutannya Dwi Avando Farid menyampaikan sosialisasi kali ini mengsosialisasikan Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 ini agar masyarakat mengetahui ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai status kewarganegaan ganda khususnya mengenai peraturan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Bukittinggi Nenta Octavia menyambut baik lahirnya PP. No 21 / 2022 bukti hadirnya negara menyelesaikan kewarga negaraan.

"Kita menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tentang Diseminasi tentang kewarnegaraan ganda, karena secara filosopinya orang minang banyak yang merantau ke malaysia, jadi dengan adanya sosialisasi ini akan menjadikan acuhan kepada kita semua dalam menyampaikan atau mensosialisasikan kepada sanak saudara kita mungkin saat ini berada di luar Negeri"

Sebaliknya bagi yang telah kembali ke ranah minang harus mendaftarkan kembali kewarganegaraannya apabila sudah menetap sepenuhnya di Indonesia ujarnya.

" Diharapkan kepada Imigrasi Kelas II Non TPI Agam secara rutin dan berkala terus diinternalisasi, mengawasi keberadaan WNA khususnya di Bukittinggi dan sekitarnya" pungkas Nenta ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar