Recent Post



Danramil 12/Sangir Wakili Dandim 0309/Solok Hadiri Acara Persemian Balai Restorative Justice.

SOLOK, BN-News-Danramil 12/Sangir Kodim 0309/Solok Kapten Inf Amriade, menghadiri acara Peresmian Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Solok Selatan oleh Kajati Sumbar Yusron, S.H, M.H., bertempat di Nagari Padang Air Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Selasa (4/10/2022). 

Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Balai Restorative Justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Kajati Sumbar Yusron, S.H, M.H., menjelaskan Balai Restorative Justice syarat tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice yaitu ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan pelaku baru pertama kali melakukannya serta kerugian yang diakibatkan perbuatan di bawah Rp2,5 juta.

Selain itu katanya, ada perdamaian dari kedua belah pihak disaksikan tokoh adat, agama dan diusulkan oleh kedua belah pihak difasilitasi jaksa bersangkutan.

Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, keberadaan balai restorative justice merupakan satu bentuk kepedulian kejaksaan kepada masyarakat dengan menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
"Inilah yang ditunggu oleh masyarakat Minang selama ini dimana ada masalah-masalah yang bisa diselesaikan oleh niniak mamak melalui musyawarah dan tidak perlu dengan persidangan," ujarnya.

Menurut dia, restorative justice menjadi harapan baru dalam mencari keadilan dalam permasalahan di tengah masyarakat.

Dandim 0309/Solok Letkol Arm Hendrik Setiawan, S.E., melalui Danramil 12/Sangir Kapten Inf Amriade mengatakan, "Bahwa program restorative justice yang telah Dicanangkan oleh jaksa agung RI pada hakikatnya selaras dengan nilai-nilai pancasila, khususnya “sila kedua” yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk Diperlakukan sama dimuka hukum dan juga merupakan cerminan dari “sila Ke Empat” dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

Dengan diterapkannya program restorative justice di wilayah hukum kejaksaan Negeri Solok Selatan, diharapkan dapat meminimalisir Over Capacity di lembaga pemasyarakatan yang saat ini menjadi masalah bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia," pungkasnya. 

Kegiatan peresmian balai Restorative Justice dihadiri oleh Kajati sumbar Yusron, S.H.,M.H, Kajari Solsel Selamat Jaka Mulyana, S.H.,M.H, Bupati Solsel Khairunas, wakil Bupati Yulian Efi, Dandim 0309/solok diwakili Danramil 12/Sangir, Kapolres Solsel AKBP Ari Mukti Sabhara S.ik., Ketua DPRD Solsel Zigo Rolanda, S.E., Sekda Kab. Solsel, Staf ahli Pemda Solsel, Camat se Kab. Solsel, Wali Nagari, Ninik Mamak, Tomas, Toga, dan Toda.(PENDIM0309). 

Posting Komentar

0 Komentar