Recent Post



Zulfahmi Ajak Masyarakat Manfaatkan 5 Untung Pelayanan Samsat Bukittinggi.

     Kepala Kantor Samsat Bukittinggi Zulfahmi 

Bukittinggi BN-News_ Dalam rangka menyikapi rencana pemerintah pusat, dalam hal ini Korlantas akan menghapus data kendaraan yang BPKB-nya mati dua tahun, data kenderaannya akan dihapus di samsat, maka untuk itu pemerintah daerah provinsi Sumatera barat menyikapi dalam hal ini Gubernur dengan jajaran menyikapi sebelum ini diberlakukan.

Berdasarkan hasil evaluasi, banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, banyak kendaraan yang mati pajak hal tersebut disampaikan Kepala Samsat Bukittinggi Zulfahmi saat di konfirmasi  (13/9/2022) Siang.

Lanjut Zulfahmi, pemilik kenderaan bermotor saat ini ada pajaknya mati 12 tahun, 10 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan ada juga yang 3 tahun, maka untuk itu supaya jangan nanti tiba-tiba dihapus maka lahirlah Pergub Nomor 31 tahun 2022 merupakan perubahan dari Pergub nomor 11 tahun 2009.

Dari Pergub tersebut maka dilakukan perubahan, kemudian lahir pula keputusan gubernur dengan program, namanya 5 Untung ujar Zulfahmi.

Dari jumlah 5 Untung tersebut diantaranya pertama, diskon pajak kenderaan bermotor, kedua membebaskan denda kendaraan bermotor, kemudian yang ketiga membebaskan Bea Balik Nama (BBN) Kenderaan bermotor, 

Keempat bebas bea denda balik nama kenderaan Bermotor, kemudian yang kelima bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.

Pajak progresif mereview ulang dari pajak progresif dahulu di dalam satu KK boleh satu kenderaan namun sekarang ada perobahan, sekarang yang kena pajak progresif itu apa bila nama yang bersangkutan di KTP namanya sama di kenderaan mempunyai dua buah kenderaan atau lebih dengan nama yang sama baru dikenakan pajak progresif.

Sementara itu diskon pajak yang dikatakan tadi, apabila pemilik kenderaan bermotor membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo maka diberi diskon 2% tanpa merubah jatuh tempo kendaraan, kemudian diperpanjang dari 31 hari sampai ke 60 hari dikasih diskon 4'%

Setelah itu, dari 61 hari hingga 90 hari, itu dapat diskon 6%, dari 91 hari sampai 120 hari itu diberikan diskon 8 %, kemudian yang terakhir dari 121 hari sampai ke 180 hari mendapat diskon 10%, jadi mendapat kelipatan 2 % diskon. Pembayaran pajak sebelum hari tempo dari jumlah hari diatas jika di bayarkan akan mendapatkan diskon ucap Zulfahmi 

Kemudian menghapuskan pokok pajak mulai dari 3 tahun ke atas, cukup bayar 2 tahun pajaknya, bagi yang mati dua tahun dan yang akan dibayarkan hanya 1 tahun berjalan.

Jika pajak kenderaan mati diatas 3 tahun dan berapa tahun pun, saat ini hanya bayar dua tahun, kemudian dendapun di hilangkan, jadi bukan pajak saja di hilangkan namun dendapun juga di hilangkan tutur Zulfahmi lagi.

Bukan sampai di situ, adalagi programnya yaitu Biaya balik Nama juga gratis, jadi yang gratis itu BBN nya, tetapi ada namanya nanti mutasi, namun BPKB nya sesuai dengan BNBP dan pengurusannya nanti di dirlantas Polda Sumbar.

Misal dari Jakarta cabut file, di sana pindah ke Sumbar lansung cetak BPKB masuk di dirlantas, siap itu baru di kirim ke Samsat mana akan di tuju.

Kemudian pajak progresif, sekarang CC nya juga di tingkatkan, jika dahulu di atas 150 kena pajak progresif, kalau sekarang di bawah 250 tidak kena pajak progresif, namun diatas 250 keatas baru dikenakan pajak progresif, untuk kepemilikan keduanya jadi ada batasan - batasanya.

Mulai hari ini perdana di berlakukan hal tersebut masyarakat sudah banyak memanfaatkan 5 untung ini, kenaikan jumlah masyarakat yang mengurus pajak kenderaan bermotor di Samsat Bukittinggi meningkat lebih kurang 10 persen meningkat dari hari biasanya.

Kemudian juga kita menghimbau bagi masyarakat yang pajak kenderaannya mati atau tidak hidup untuk segera urus segera mumpung waktu masih panjang, yang di mulai dari 12 September hingga 12 November mendatang.

Karena waktu masih panjang segera manfaatkan, jangan nanti ketika waktu hapir habis waktu yang ditentukan baru datang ke kantor Samsat untuk mengurusnya ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar