Recent Post



Pemkab Solok Rapat Pembahasan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Sumbar

SOLOK, BN News - Pemerintah Kabupaten Solok laksanakan rapat dalam rangka pembahasan Percepatan  Pembahasan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Pajak Kendaraan Bermotor bertempat di Gedung Solok Nan Indah, Jumat (30/09/2022).

Dihadiri oleh Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala OPD bersama Camat Se-Kabupaten Solok.

DBH atau yang lebih dikenal sebagai Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Dikesempatan  itu Asisten III Editiawarman menghimbau kepada seluruh SKPD dan Camat agar segera menyelesaikan administrasi perpajakan guna percepatan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH)  pajak yang bersumber dari Provinsi.

Lebih lanjut Askor Bidang Administrasi Umum Editiawarman menjelaskan mengenai pembagian DBH yang bersumber dari pajak Provinsi:
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) porsinya adalah provinsi 70 % dan kab/kota 30 %
2. PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) porsinya provinsi 30 % dan kab/kota 70 %
3. PAP (Pajak Air Permukaan) provinsi 50 %, kab/kota 50 %
4. Pajak Rokok Provinsi 30 % dan kab/kota 70 %***

Pewarta : B007/J008.

Posting Komentar

0 Komentar