Recent Post



Kemenkumham Sumbar Perkenalkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Sejak Dini pada Siswa Sekolah di Sumatera Barat

PADANG, BN News - Pentingnya edukasi mengenai perlindungan kekayaan intelektual (KI) sejak di bangku sekolah untuk menciptakan generasi yang menghargai KI, Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan kegiatan “DJKI Mengajar” dengan tema: Kreativitas dan Kejujuran Dalam Berkarya. Acara ini dilaksanakan di lima sekolah dasar dan menengah pertama secara serentak pada berbagai daerah di Sumatera Barat, Rabu (28/9).“


Dengan program DJKI Mengajar di lima sekolah di Sumatera Barat ini, Kanwil Kemenkumham Sumbar berupaya menanamkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sejak dini dan meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas,” ujarnya, R. Andika Dwi Prasetya.

Di acara DJKI Mengajar di SMPN 1 Padang.Untuk pertama kalinya Program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar 2022 ini juga dilaksanakan serentak di 33 Provinsi seluruh Indonesia. 

Adapun pengajar atau disebut Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang terlibat sebanyak 346 orang. Untuk Provinsi Sumatera Barat, para siswa pada SMPN 1 Padang, SDN 09 Belakang Balok Bukittinggi, SDN 19 Kampung Baru Pariaman, SMPN 5 Padang Panjang, dan SMPN 1 Painan diberikan pengetahuan oleh RuKI dari Kanwil Kemenkumham Sumbar. 


Sementara itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring berpusat dari Makassar dan menghadiri  Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly serta Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Serentak bersama Menteri Hukum dan HAM, RuKI Kemenkumham Sumbar mengajarkan tentang pengertian kekayaan intelektual, jenis, dan serta perlindungan hukum yang diberikan oleh negara atas hasil karya seseorang pada para siswa. 


Selanjutnya ada juga sesi interaktif berupa kuis berhadiah yang diikuti para siswa di lima sekolah dengan antusias.Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kota Padang, Habibul Fuadi turut mengikuti kegiatan ini dan mengapresiasi program edukasi Kekayaan Intelektual yang menyasar generasi muda di Sumatera Barat oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.


“Kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa penghargaan atas hasil karya orang lain, agar para generasi penerus bangsa seperti adik-adik di SMPN 1 Padang dapat menghindari berbagai pelanggaran Kekayaan Intelektual, seperti: plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Dihadiri oleh Kepala Seksi Tenaga Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Hapsah, Kepala Sekolah SMPN 1 Padang Yan Hendrik beserta jajaran guru, dan para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Semangat terselenggaranya DJKI Mengajar 2022 berangkat dari pemahaman bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berperan membina dan mengembangkan minat serta bakat siswanya. Tentunya hal tersebut berkaitan erat terhadap terciptanya suatu inovasi. 

Karena itu, penting untuk menanamkan kepedulian dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual kepada siswa-siswi khususnya di Provinsi Sumatera Barat, yang merupakan Provinsi yang memiliki Potensi besar di Bidang Kekayaan Intelektual**"


Pewarta : B007/J008/
Rellis : Humas Kemenkumham Sumatera Barat.

Posting Komentar

0 Komentar