Recent Post



Imigrasi Kelas II Non TPI Agam bersama Timpora Lakukan Operasi Gabungan Terhadap Pengawasan Orang Asing Di Lima Puluh Kota

Agam BN-News_Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam bersama tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan kegiatan Operasi Gabungan pada hari Kamis (08/09/2022) yang dilaksanakan di PT Berkat Bhinneka Perkasa, Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Dalam Kegiatan Tersebut Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Lima Puluh Kota yang diantaranya, Kesbangpol Kabupaten lima puluh Kota, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II, dan Dinas Tenaga Kerja Kab Lima Puluh Kota.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI  Agam Qriz Pratama mengatakan Kegiatan ini dalam rangka menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu "selective policy".

Bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh orang asing dan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan dan yang bersangkutan dalam kondisi yang baik.

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sangat penting sebagai wadah koordinasi dan sinergitas pengawasan orang asing sesuai dengan tugas Pokok dan fungsi masing-masing institusi ujarnya.

Lanjut Kakanim Agam Qriz Pratama, Timpora memiliki beberapa tugas diantarnya, melaksanakan koordinasi pengawasan orang asing, menjalani kerjasama antar instansi, rapat secara berkala, serta memberikan data informasi keberadaan orang asing dan memberi dukungan pengawasan orang asing melalui operasi gabungan.

"Kakanwil Kemenkumham Sumbar bapak  Andika Dwi Prasetya berharap dengan diadakannya Rapat Timpora dan Operasi gabungan ini dapat terus terjalin erat koordinasi antar instansi Timpora dan mendeteksi dini pelanggaran peraturan yang berlaku disetiap masing-masing instansi" pungkas Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam ***

Pewarta : stm

Posting Komentar

0 Komentar