Recent Post



Ada Enam Inovasi Layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam


Agam BN-Nesw_Demi dalam rangka memanjakan masyarakat dengan tidak memakan waktu yang lama jika mengurus keperluan Imigrasi, maka Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat ungkap kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qriz Pratama pada hari Rabu (28/9)

Pelayanan tersebut diantaranya pertama Layanan Imigrasi Agam Datang Tanpa Antrian Online dinamakan "Lamang Tapai"

Layanan ini dengan maksud pelaksanaan layanan paspor terhadap masyarakat tanpa menggunakan antrian online / walk in pada event event tertentu. Untuk mempermudah layanan paspor kepada masyarakat tanpa menggunakan mendaftar antrian online terlebih dahulu.

Kemudian namnya "Lamang Ubi" merupakan Layanan Imigrasi Agam datang untuk ibadah Haji. Pelaksanaan pelayanan paspor terhadap calon jemaah haji Untuk memberikan kemudahan pelayanan paspor calon jemaah haji secara kolektif

Selanjutnya pelayanan "Lamang Ketan" merupakan Layanan Imigrasi Agam Datang untuk kelompok Rentan, diantaranya (a). Melaksanakan pemohon paspor untuk Kelompok lanjut usia (b) Kelompok disabilitas, kemudian (c) Kelompok yang memiliki penyakit kronis.
Kelompok minor masyarakat hukum adat yang tidak mampu atau tidak bisa datang datang / hadir langsung ke Kantor Imigrasi Untuk memudahkan kelompok rentan memperoleh layanan paspor langsung dirumah ujar Qriz.

Selanjutnya ada yang namnya pelayanan "Lapor Kumandan", Layanan Pengambilan Paspor Khusus Menggunakan Kenderaan, layanan ini menyediakan layanan pengambilan paspor secara drivethru kepada pemohon yang membutuhkan Masyarakat dapat dimudahkan dalam pengambilan paspor secara drivethru dan tidak perlu turun dari kenderaannya.
Setelah itu ada namanya BAP Same Day, Melakukan BAP dalam satu hari kerja. Masyarakat dimudahkan membuat paspor dalam satu hari kerja, dan tidak menunggu lama.

Kemudian yang terakhir program dari Imigrasi kelas II TPI Agam yaitu Early Warning System Mengirimkan pemberitahuan secara otomatis kepada Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal terkait masa berlaku izin tinggalnya.

Pemegang Izin tinggal dapat menerima pemberitahuan sebagai pengingat terkait dengan Izin tinggal Warga Negara Asing yang bersangkutan sehingga dapat menghindari terjadinya overstay pungkas Qriz Pratama kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam ini ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar