Recent Post



Pandemi Berakhir, Kemenkumham Meminta Kewaspadaan Semua Pihak Atas keberadaan WNA Di Sumbar

Tanah Datar BN-News_ Keberadaan orang asing dan potensi kedatangan Warga Negara Asing (WNA) setelah masa pandemi berakhir saat ini cukup tinggi maka dari itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta kewaspadaan semua pihak atas keberadaan orang asing.

Sinergi bersama komponen pemerintah dan masyarakat perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan buruk dari aktivitas WNA di Sumbar, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono pada saat kegiatan sosialisasi sinergitas kewaspadaan WNA di salah satu hotel di Batu Sangkar pada hari Selasa (30/8/2022) yang diikuti pelaku wisata, walinagari, dan pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Pada saat itu Novianto menyampaikan di depan peserta "Sepanjang mereka yang masuk ke Indonesia memberikan manfaat dan sudah mendapat ijin, ini tidak masalah, tapi yang perlu diwaspadai adalah yang memiliki tumpangan kepentingan lain yang buruk seperti narkoba, buronan bahkan teroris, ini yang harus diawasi," ujarnya.

Langkah antisipasi baru berjalan optimal jika sinergitas terjalin baik dari semua kalangan, meskipun pemerintah Indonesia memberlakukan sistem kebijakan selektif "Selective Policy" tuturnya lagi.

Kebijakan ini mengatur masuknya orang asing ke dalam Wilayah Indonesia dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk sambung Novianto.

Dengan adanya kebijakan selektif tersebut maka orang asing yang ingin masuk dan berkegiatan di wilayah Indonesia wajib diseleksi oleh negara ucapnya.

Kemudian kegiatan berwisata yang saat ini sudah mulai dibuka di Sumatera Barat patut dikawal agar tidak terjadi tindakan melawan hukum dilakukan orang asing yang masuk dari berbagai negara.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama mengatakan untuk melibatkan seluruh komponen pemerintahan dan pihak berkepentingan, pihaknya aktif menggelar sosialisasi untuk menyamakan persepsi akan bahayanya keberadaan orang asing tanpa pengawasan.

"Merupakan kegiatan terjadwal sehingga informasi dapat disebar luaskan, sesuai pasal 62 tentang keimigrasian, pengawasan itu meliputi WNI dan WNA. mulai dari pengajuan paspor hingga aktivitas di negara yang dituju," 

Menurutnya, tujuan sosialisai untuk meperkuat koordinasi antar instansi dan  menyamakan persepsi mulai dari pemrintahan terkecil, pelaku wisata  perhotelan dan masyarakat pungkasnya***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar