SOLOK, BN News - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 Sekira Pukul 22.15 Wib bertempat Di Gerbang Pintu Masuk Lereng Green View Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Alai Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok. Telah mengamankan 2 ( Dua ) Orang laki - laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja Kering.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Narkoba IPTU Rico PW membenarkan dalam penangkapan pelaku yang berisial
"BS" 32Thn,Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air Kec. X Koto Diatas Kab. Solok dan "MHP" 24,Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air Kec. X Koto Diatas Kab. Solok .
Dimana jenis barang bukti yang di amankan 1 (Satu) buah goni plastik warna putih beriskan 7 (Tujuh) paket besar yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan kertas dan lakban coklat,1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna Biru,1 (Satu) unit handphone merk Samasung warna Biru,1 (Satu) unit sepeda motor jenis yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah serta kunci kontak. Tegasnya RIco PW.
Penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di Nagari Tanjung Alai Kec. X koto Singkarak Kab. Solok sering terjadi transaksi narkotika dari informasi tersebut pelapor dan tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 22.15 Wib, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat di Gerbang Pintu Masuk Lereng Green View Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Alai Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.
Pada saat diketahui Beinisial BS dan MHP pada saat para terlapor hendak diamankan "MPH"sedang membawa 1 (satu) buah goni plastik warna putih sambil membawa handphone sebagai penerangan kearah BS yang menunggu diatas sebuah sepeda motor jenis yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah yang berjarak lebih kurang 5 meter dan saat itu pelapor langsung mengamankan sdr "M HP" sedangkan 1 (satu) buah goni plastik warna putih langsung dijatuhkan sedangkan "BS" langsung berusaha melarikan diri,ujarnya
Sementara itu dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah goni plastik warna putih ditemukan 7 (Tujuh) paket besar yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan kertas dan lakban coklat, ujarnya Rico
Disaat itu juga diamankan alat komunikasi Milik "BS"berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dari tangan kanannya pelaku.
Saat pemeriksaan disekitar lokasi sehingga ditemukan alat komunikasi berisial B"berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Biru dipinggir aspal yang berjarak 3 meter lebih kurang dari posisi "BS".awalnya menunggu diatas sepeda motornya,
Selnjutnya Korban juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah serta kuncinya
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya Pungkasnya IPTU RICO
Pewarta : B007/J008.
0 Komentar