Sesuai Undang -Undang no 22 tahun 2022 bahwasanya semua narapidana jika sudah melengkapi persyarakatan yang telah di tentukan berhak mendapat remisi ujarnya.
Dari jumlah yang di usulkan sampai saat ini belum ada surat, berapa orang yang di setujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), biasanya H-1 sebelum 17 Agustus sudah di terima.
Namun sampai saat ini belum ada masuk, biasanya itu serentak di kirimkan ke seluruh Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sambung Marten.
Remisi diberikan kepada narapidana minimal sudah menjalani 6 bulan di dalam lapas atau menjalankan hukuman, tidak akan diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan dan sering melanggar aturan - aturan yang ada di lapas, mereka ini tidak akan diberikan remisi.
Selama ini para narapidana di lapas kelas II Bukittinggi Biaro, sajauh ini tidak ada yang melanggar aturan yang ada di dalam lapas, semua nya berhak mendapat remisi, jika sesuai peryaratan yang telah ditentukan tersebut sambung Marten lagi.
"Pada hari Rabu, (17/8/2022) akan di umumkan, seperti biasa setelah usai upacara di lapangan kantin Bukittinggi, walikota beserta unsur forkopimda akan hadir di sini dalam rangka menghadiri pelaksanaan remisi yang diberikan kepada narapidana" pungkasnya ***
Pewarta :stm
0 Komentar