Recent Post



Kami Hadir Melayani Dan Bukan Untuk Dilayani

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah ( PPD) Samsat di Bukittinggi Zulfahmi 

BUKITTINGGI BN-News_ Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah ( PPD) Samsat di Bukittinggi Zulfahmi  mengatakan Inovasi ini merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah dalam peningkatan pelayanan, sebab stuasi dan kondisi yang menuntut, dimana saat ini kami berada pada posisi yang melayani dan bukan untuk yang dilayani. 

Untuk itu perlu terobosan inovasi-inovasi  baru dalam memenuhi tuntutan masyarakat, jawabnya di samsat Bukittinggi masyarakat tidak perlu repot-repot lagi menunaikan kewajibannya, karena semua fasilitas atau tempat pembayaran dapat dilakukan di mana saja, ada payment point Drev thruu di kompleks RS. Ahmad Muktar, di Moll Pelayanan Publik (MPP) depan Rumdis Walikota Belakang Balak.

Kemudian juga bisa melalui mobil Samsat Keliling (Samkel) 4 kali sebulan, yang berdiri di Pasar Baso hari Senin, tepatnya di Simpang Tanjuang Alam hari Selasa, di Pasar Padang Luar hari Rabu, dan di Pekan Kamis, hari kamis, dari titik-titik yang telah ada, masih perlu dilakukan inovasi baru penambahan tempat-tempat pelayanan maka hadirlah Samsat Wisata Jam Gadang Bukittinggi dan Samsat Terminal Aur Kuning yang di resmikan oleh Gubernur dan ketua DPDR Provinsi Sumatera Barat pada hari Sabtu (4/6/2022) di Pedestrian jam Gadang Bukittinggi.
Disamping itu ada yang lebih mudah untuk membayar pajak yaitu sistem signal denga menggunakan layanan bank dimana hanya membayar via Bank ATM2 yg ada di layanan masing bank, layanan ini merupakan bayar dan tunggu saja di rumah kita masing, jadi saat ini tidak ada lagi alasan bagi masyarakat tidak bayar pajak karena pelayanan sudah sangat dekat dengan masyarakat. 

Perlu diketahui bahwa pajak kendaraan merupakan andalan atau idola pendapatan daerah disamping sumber-sumber lain, jadi banyak keuntungan bila kita bayar pajak kendaraan berarti kita telah beramal kenapa demikian sebab pajak adalah sumber keuntungan untukk pembangunan, yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, disini lah nilai ibadahnya tutur Zulfahmi.

Selanjutnya pemerintah daerah kab/kota harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya juga patuh dan taat membayar pajak kendaraan dinasnya plat merah, sebab pajak yang dipungut oleh Samsat maupun UPTD PPD di Bukittinggi sebagian akan dikembalikan ke Kab/Kota, yaitu melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi.

Kepatuhan itu adalah cermin dari ketaatan para kepala daerah dan pimpinan instansi/OPD pemerintahan daerah, sebagaimana yg disampaikan oleh Gubernur dan Ketua DPRD Prov dan Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Batat. Pada Pembukaan Peresimian Samsat Wisata Jam Gadang Bukuttinggi dan Samsat Terminal Aur Kuning Bukittinggi. 

"Sampai saat ini 7 Daerah Kab/Kota yang baru disalurkan DBHnya, karena 12 Kab/Kota lainnya belum membayar kewajibannya minimal 90 % dari kendaraan dinas miliknya sebaimana yang diamanat peraturan gubernur no. 11 tahun 2018" pungkas Zulfahmi Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah ( PPD) Samsat di Bukittinggi ketika di konfirmasi Minggu (5/6/2022) siang ***

Pewarta :stm 

Posting Komentar

0 Komentar