Recent Post



33 Ribu Lebih Arsip Subtantif Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Dimusnahkan.


BUKITTINGGI BN-News_Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam lakukan pemusnahan arsip subtantif sebanyak 33.007 (Tiga Puluah Tiga Ribu Tujuah) berkas, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Qriz Pratama di Halaman Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Koto Hilalang, Selasa (7/6/2022) usai lakukan Pemusnahan kepada awak media.

Dalam kegiatan pemusnahan dihadiri Sekretariat Jenderal Kemenkumham oleh Pejabat fungsional Arsiparis ahli muda biro umum Sekretariat Jenderal Fitriah Agustiani serta turut hadir Saksi-saksi dari Kanwil Kemenkumham Wilayah Sumatera Barat.

Dari arsip yang dimusnahkan tersebut dengan rincian, berjum'ah 32.292 berkas paspor selama 2018 dan 715 berkas izin tinggal kunjungan periode 2014 -2017 kata Qriz Pratama.

"Tujuan di musnahkan untuk efesiensi dan efektifitas kerja serta penyelamatan informasi arsip, kita tidak tidak mau Arip arsip tersebut diketahui oleh orang yang tidak berhak untuk menggunakannya" 
"Pemusnahan terakhir kita lakukan tahun 2020 tahun karen karena terkendala pandemi jadi menghadirkan saksi saksi untuk membuat acara seperti ini karena level PPKM jadi terkendala disitu" ungkap Qriz

Sementara itu biro umum Sekretariat Jenderal Fitriah Agustiani mengatakan yang dimusnahkan hanya data arsip pendaftaran, bukan paspor.

“Pendaftaran itu kan hanya 3 tahun sesuai Peraturan Menteri. Jadi di situ sudah berketerangan musnah sehingga kita harus memusnahkannya,” ujar Fitriah.

Pemusnahan sudah melaui SOP dengan awalnya pemusnahan arsip diawali dengan pengajuan dari Kantor Imigrasi dan telah melewati persetujuan hingga ke Arsip Nasional tuturnya.

Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut kakanwil menyatakan bahwa Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 pasal 48 mengamanatkan setiap instansi untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip.
Ado hukumnya wajib, dan bagi yang tidak melaksanakan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 78

Kemudian juga berpedoman kepada Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 mewajibkan setiap pencipta melakukan pemusnahan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.

Adapun jadwal retensi arsip Kementerian Hukum dan HAM RI telah diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ***

Pewarta : stm


Posting Komentar

0 Komentar