BaritonagariNews(BNN).Com Bukittinggi_Dinas P3APPKB Bukittinggi lakukan pada hari Selasa (24/5) gelar Sosialisasi, Koordinasi dan Komitmen Bersama tentang Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Aula Pertemuan Kantor Balai Kota Bukittinggi.
Sosialisasi koordinasi dan komitmen tentang undang - undang TPKS terhadap perempuan dan anak dihadiri oleh beberapa SKPD yang ada di Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan itu Kadis P3APPKB Taty Yasmarni, SH, MM mengatakan, melalui sosialisasi, koordinasi dan komitmen ini merupakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas P3APPKB.
Lanjutnya Ia menyebutkan "sebelumnya kami juga telah melakukan sosialisasi dengan cara menugaskan kader - kader kami dilapangan seperti kelompok - kelompok dasawisma yang tersebar di masing - masing kelurahan yang ada dan juga kami bekerjasama dengan Tim penggerak PKK untuk mensosialisasikan tentang pentingnya UU-TPKS dan perlindungan perempuan dan anak"
Walaupun telah di lakukan hal tersebut akan tetapi sampai sekarang masih saja terjadi hal tersebut, "dimana lagi letak kesalahan kita selaku pemegang kepentingan dalan hal ini" ujar Taty.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini kedepannya ada perobahan dan pengurangan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak" pungkasnya.
Sementara itu, Kabid P2KPA Yenni Astuti, SKM, MM menyampaikan laporan tentang kasus TPKS ini, dimana kenaikan kasus pada tahun 2020 sampai tahun 2021 hampir sebanyak 50%.
Kemudian Yenni menyampaiakan keniakan kasus ini bisa jadi kemungkinan besar kasus ini terjadi berdasarkan faktor ekonomi, dan faktor pandemi yang terjadi 2 tahun belakangan ini. Untuk itu sangat diperlukan sekali undang - undang perlindungan anak ini kita sosialisasikan ucapnya.
Senada juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Kota Bukittinggi Ipda Tiara Nur Raudah, S.Tr.K mengatakan tentang UU TPKS No. 12 tahun 2022 yang baru saja di Sah kan oleh pemerintah pusat pada tanggal 09 Mei 2022 kemaren, secara garis besarnya Kanit PPA memaparkan UU TPKS berupa Poin terpenting dari UU tersebut diantaranya (1). Penangan Kekerasan seksual berorientasi pada korban (substansi pada pasal 3 UU TPKS)
Kemudian (2) Menjangkau penanganan kekerasan Seksual dalam UU lain. (3) Kemudahan Pelaporan, (4) Hak perlindungan Korban, dan yang ke (5) Dana Restitusi bagi Korban
Kegiatan sosialiasi UU TPKS yang terbaru ini, kita bisa berkomitmen untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak pungkas Ipda Tiara Nur Raudah ***
Pewarta : BN2
0 Komentar