Recent Post



Terungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 41,4Kg, Diprediksi Jaringan Internasional

Baritonagarinews(BNN).Com Bukittinggi_ Komitmen dari kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba terutama yang masuk ke Bukittinggi dan sekitarnya terus ditingkatkan oleh jajaran Polres Bukittinggi. 

Seperti dengan diringkusnya 8 orang pemilik narkotika jenis sabu dengan jumlah 41,4 Kg diwilayah hukum polres Bukittinggi.

Dari jumlah 41,4 kg tersebut jika di ekuivalen kan lebih kurang 62,1 miliar ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didampingi pejabat utama Polda dengan memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers, Sabtu (21/5/2022) di Aula Polres Bukittinggi.

Polda Sumbar menyampaiakan di depan awak media, dari tersangka yang terlibat menyalah gunakan barang haram tersebut diantaranya masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).

Jumlah yang luar biasa, kasus yang paling besar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya tahun 2020 di Payakumbuh seberat 7 kilogram ucapnya.

Kapolda Sumbar Apresiasi Kinerja Polres Bukittinggi, hal ini disampaikan ketika pres rilis terkait penangkapan Pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu yang di gagalkan oleh polres Bukittinggi untuk beredar di Sumbar.
Polres Bukittinggi kalau di perkirakan telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari barang haran teraebut lebih kurang 414.000 jiwa dan juga tidak luput dari peran jajaran direktorat besar dan narkotika Polda Sumatera barat tuturnya

"Jika dikonsumsi 1 gram itu dikonsumsi oleh 10 orang, apabila dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa,” paparnya.

Apresiasi yang luar biasa kita sampaikan kepada Kapolres beserta seluruh personil dan staf yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 41,4 kg ini.

Lebih jauh disampaikan Kapolda, Pada tersangka dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, 20 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati.

Dari 8 tersangka yang telah kita amankan ada dua yang kita kategorikan atau kita terapkan sebagai pengguna dan pengedar sedangkan yang enam orang kita kenakan sebagai pengedar.

Mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup dan yang ketiga penjara sedikitar 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengedar dengan jumlah di atas 5 gram ancaman hukumnya seumur hidup penjara dan penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun sedangkan untuk pengguna penjara maksimal 4 tahun.

"kami sementara masih close info dalam artian belum bisa menyampaiakan sedetail mungkin, karena masih dalam proses pengembangan" ungkap Kapolda.

"kita ketahui bersama bahwa kejahatan itu langkahnya lebih cepat daripada ilmu pengetahuan dan teknik kepolisian bahkan dari substansi hukum yang ada di Indonesia sendiri, oleh karena itu kepada rekan-rekan jurnalis mohon maklum untuk hal-hal yang sifatnya penangkapan pengembangan sementara belum kita bisa ungkapkan secara detail" ucapnya.

Provinsi Sumatera barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika oleh karena itu kepada seluruh masyarakat provinsi Sumatera barat dengan melihat angka penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi saya mohon dengan sangat mari kita timbulkan atau kesadaran lingkungan atau kepedulian lingkungan di seluruh elemen masyarakat Sumatera barat.

"Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda kita apalagi kita saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi disitu kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif, bisa dibayangkan kalau generasi muda kita semuanya terpapar oleh narkotika maka harapan itu akan sirna" ucap Kapolda lagi.

"Kemudian Namun kita juga harus akui bahwa narkotika ini sudah merupakan jaringan global jadi sudah lama menjadi jaringan global artinya tidak menutup kemungkinan atau diprediksi bisa jadi yang di tangkap sekarang ini adalah merupakan jaringan internasional apalagi melihat jumlahnya yang cukup besar"

Untuk bisa mencegah mengantisipasi dan yang sifatnya preventif terhadap penyalahgunaan narkotika tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh stakeholder dan seluruh elemen bangsa tidak bisa dibebankan kepada aparat penegak hukum saja.

Aparat penegak hukum itu sebagian besar berada di hilir tetapi pada hulunya itu peran kita semua orang tua, sekolah, ulama, pemerintah daerah, komunitas-komunitas, pemuda, sekolah, dan lain-lain.

Semuanya berkewajiban untuk melakukan sosialisasi bagaimana mencegah generasi muda kita supaya tidak terpapar dan tidak menyalahgunakan narkotika pungkas Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ***

Pewarta :BN2 

Posting Komentar

0 Komentar