Kantor Imigrasi Agam berserta Camat Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, melakukan sidak bersama beberapa warga dan satuan pengamanan di sebuah ruko yang dicurigai ditempati oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal Tiongkok di daerah Jalan Bypass Pulai Anak Air.
Camat Mandiangin Migandrik mengatakan, sebelumnya ada informasi dari warga bahwa ada seorang perempuan WNA yang berbisnis menjalankan usaha di lokasi tersebut.
"Laporan tersebut kita lakukan penyelidikan ke TKP, saat diamankan perempuan itu tidak bisa menunjukkan paspor dan surat keterangan resminya sebagai penduduk negara Indonesia, dengan demikian WNA ini untuk pemeriksaan lebih lanjut kita sampaikan ke kantor Imigrasi" pungkasnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, ketika dikonfirmasi ke kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam Kepala kantor Imigrasi melalui kasi tekhnologi dan informasi keimigrasian Indolas raflesia didampingi Rahmad Kasubsi penindakan keimigrasian pada hari Rabu (10/11) membenarkan peristiwa tersebut, terdapat satu orang WNA yang tidak bisa tunjukkan Paspor kepada Petugas ketika berada di kota Bukittinggi saat mencek keberadaannya disana.
Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam memeriksa 1 orang WNA berkebangsaan RRT yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya yaitu memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan berupa paspor ketika diminta oleh pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian pada Selasa (09/11).
Warga Negara Asing (WNA) tersebut diamankan oleh petugas dalam kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian yang dilaksanakan berdasarkan laporan dari anggota TIM PORA kota Bukittinggi terhadap kegiatan serta keberadaan warga negara asing di wilayah Bukittinggi ujarnya.
Sampai saat ini pemeriksaan terhadap WNA tersebut diketahui bahwa Paspor yang bersangkutan dalam proses perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan menggunakan Visa Kunjungan yang diperuntukan bagi kegiatan kunjungan industri B211B dan terus melakukan koordinasi dengan Imigrasi Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Agam juga telah memanggil penjamin dari WNA tersebut untuk diimintai keterangan pungkas Indolas Raflesia.
WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b UU Keimigrasian karena mereka tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Terhadap WNA ini dengan inisial ZX (40) sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah kegiatan yang dilakukan bersangkutan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan atau tidak pungkasnya ***
Pewarta :BN2
0 Komentar