Recent Post



Tokoh Adat Kurai Serahkan Surat Gugatan Sengketa Tanah Ke PN Bukittinggi

Baritonagarinews(BNN).Com Bukittinggi_ Ratusan masyarakat  Kurai  mengiringi tokoh adatnya mengajukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bukittinggi, pada hari Kamis (14/10/2021). 

Tokoh  Adat Kurai Taufik Datuak Nan Laweh yang ikut memimpin prosesi pengantaran surat gugatan ketika diwawancarai awak media di halaman Pengadilan Negeri Bukittinggi mengatakan "selaku pemegang adat dan hak ulayat, pada hari ini kami resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi atas hak Tanah sengketa tanah yang berada di RW Inkorba  Kelurahan Campago Guguak Bulek Bukittinggi"

Lanjutnya Lebih kurang satu tahun, kami menyikapi permasalahan yang muncul. Hari ini, kami telah menggalang semua lini dari kampuang banagari sampai anak keponakan kami di rantau  baik yang bekerja di  pusat, TNI. Polri maupun di kementerian. Bahwa "buleknyo lah buliah kami golongkan, picaknyo lah buliah kami layangkan". 

"Alhamdulillah, kami bersama  pemangku adat, niniak mamak, bundo kanduang, pemuda, alim ulama dan masyarakat melakukan rangkuman untuk memajukan gugatan ke pengadilan.Tanah yang digugat tersebut  lapangan bola kaki dan asrama di Kelurahan Campago Guguak Bulek . Luas semuanya lebih kurang 1,2 hektar,” ungkapnya.

Senada juga disampaikan penggugat lain AF Datuak Mantari Basa mengatakan surat gugatan tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi, dengan beberapa tergugat diantaranya pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya juga mengajukan izin penertiban sertifikat di lokasi seluas lebih kurang 11.900 meter persegi.

"Hari ini, kami resmi melakukan upaya hukum sebagai hak warga negara untuk mempertahankan tanah  dari pendahulu kami disebut Pusako Tinggi Pasukuan Pisang di Bantodarano," kata  AF Datuak Mantari Basa.
Menurutnya, langkah pengajuan gugatan ini dilakukan juga untuk menghindari pertikaian panjang antara pihak TNI dengan warga di Campago Guguak Bulek terkait saling klaim kepemilikan tanah.

"Biarlah pengadilan yang memutuskan.Kami hanya berusaha dan ikhtiar demi kebaikan bersama. Sejak dulu, masalah tanah ini tidak kunjung usai. Kami tidak ingin generasi setelah ini juga harus meributkan kembali permasalahan yang sama," jelasnya.
Ia mengatakan masalah hukum tanah milik Pasukuan Pisang itu sebelumnya sudah diserahkan ke Nagari se-Campago Guguak Bulek yang kemudian menunjuk tim kuasa hukum penyelesaian perkara.

"Jadi, secara teknis, pengumpulan data dan bukti hukum semuanya kami serahkan kepada tim yang bernama Panitia Sabaleh Ampek Kampuang dan kuasa hukum mewakili kami untuk kelanjutan masalah ini nantinya," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasukuan Pisang Datuak Mantari Basa  Haswandi berharap kasus hukum ini bisa diselesaikan secara adil oleh pengadilan nantinya.
"Kita menggugat diantaranya NV. Inkorba, TNI dan juga warga yang  menempati saat ini. Selanjutnya, kita siap mengikuti proses pengadilan baik mediasi dan lainnya secara tertib hukum tentunya," kata Haswandi.

Di lain pihak, Pasi Log Kodim 0304/Agam  Kapten Czi Fakhrullah mempersilahkan masyarakat untuk melakukan langkah hukum sesuai aturan.

"Apa yang kami lakukan sudah sesuai  perintah dari atasan. Kami juga punya bukti yang kuat. Wajar jika ada warga yang keberatan kemudian melakukan upaya hukum, tidak masalah,"tukas  Fakhrullah ***

Pewarta : BN2

Posting Komentar

0 Komentar