Recent Post



Imigrasi Kelas II Non TPI Agam adakan Rapat Tim PORA di Kabupaten Lima Puluh Kota

Baritonagarinews(BNN).Com Limapuluh Kota_ Imigrasi Kelas II Non TPI Agam adakan Rapat Tim PORA di Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Kamis (28/10/2021) di salah satu hotel di Payakumbuh.

Kegiatan dilakukan bertujuan supaya Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang ada di Kabupaten dan Kota untuk meningkatkan sinergitas dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk maupun melintas di Indonesia, khususnya orang asing yang berasal dari 19 Negara yang telah diperbolehkan masuk ke Indonesia di Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd ketika giat rapat Tim PORA pada saat itu.

Mengantisipasi berbagai hal negatif terkait keberadaan orang asing yang melintas maupun menetap, terutama dalam menjaga stabilitas Negara Indonesia. Di Indonesia pintu masuk bagi 19 Negara yang telah diizinkan masuk ke Indonesia tersebut adalah di Pulau Dewata Bali dan Kepulauan Riau pungkasnya.

Kegiatan Pengawasan Orang Asing tingkat Kabupaten Limapuluh Kota dengan tema Aplikasi Pelaporan Orang Asing Versi 2 (APOA V.2) dan Pemberian Izin Masuk Bagi WNA Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dengan telah diizinkannya 11 Negara masuk ke Indonesia di masa Pandemi Covid-19 melalui dua pintu masuk, kita mengingatkan Tim Pora yang ada di wilayah kerja Kemenkumham Sumbar untuk meningkatkan sinergitas dalam melakukan pengawasan, jangan sampai kita kecolongan." Ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus serta Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama.
Lanjut R. Andika Dwi Prasetya, pembentukan Tim PORA oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memelihara stabilitas Nasional. Saat ini menurut nya di Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan daerah perlintasan Sumbar-Riau terdapat 14 orang untuk izin tinggal orang asing, itu belum termasuk izin wisata. 

" Di Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan salah satu pintu masuk Sumbar dari data tahun 2021 terdapat 14 orang asing dengan izin tinggal." Ucapnya. 

Sementara Bupati Limapuluh Kota yang diwakili Asisten I Dedi Permana menyebutkan bahwa rapat Tim Pora yang digelar sangat berperan dalam melakukan koordinasi dalam hal pengawasan terhadap orang asing, sehingga nantinya bisa menyamakan pemahaman dalam penanganan berbagai hal terkait keberadaan orsng asing di daerah dengan 13 Kecamatan itu. 

" Dengan Rapat Pengawasan orang asing yang digelar kita bisa saling berbagi informasi terbaru sekaligus ajang koordinasi dan berkolaborasi dan elaborasi, sehingga lebih mantap lagi kedepannya dalam melakukan pengawasan." ungkap Dedi

Senada juga disampaikan oleh Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama, bahwasanya kegiatan ini digelar secara berkala oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dan akan diikuti sejumlah kepala OPD, Camat dan sejumlah unsur terlibat lainnya.***

Pewarta : BN2 

Posting Komentar

0 Komentar