Recent Post



Kantor Imigrasi Agam mendeportasi WNA Asal Pakistan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qriz Pratama Berikan Keterangan pada saat giat Rapat Pengawasan Orang Asing pada hari Rabu  (08/09/2021) 


BARITONAGARINEWS (BNN).COM_Petugas Imigrasi Agam menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang beraktifitas menyalahi izin tinggal serta memperjual belikan perhiasan dipasar padang panjang pada hari Selasa, (31/8/2021) yang lalu.

Berdasarkan informasi yang di dapat oleh Tim Baritonagarinews.com dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qriz Pratama pada saat giat Rapat Pengawasan Orang Asing di salah satu hotel di lubuk Sikaping Pasaman pada hari Rabu (08/09/2021) menyampaikan bahwa WNA ini berinisial AU (33) berjenis kelamin laki laki berkewarganegaraan Pakistan tinggal di daerah Silaing Kota Padang Panjang akan segera di lakukan pendeprtasian terhadapnya.

Menurut R. Andika, aktifitas yang dilakukan AU masuk dalam kriteria pelanggaran Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Pada saat itu, R. Andika  juga mengatakan bahwasanya  Kantor Imigrasi Agam berkoordinasi dengan Kanit Intel Pengawasan Orang Asing (POA) Polres Padang Panjang melakukan penangkapan dimana WNA Pakistan biasa berkegiatan dan petugas berhasil menemukan WNA Pakistan tersebut sedang mengatur letak barang perhiasan di etalase. 

Kemudian AU yang merupakan  WNA Pakistan tersebut langsung di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam untuk diperiksa lebih lanjut .

Dari hasil pemeriksaan petugas WNA tersebut dinyatakan pelanggaran Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, dan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan konfirmasi pada hari Kamis (09/09/2021) yang di dapat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya melaui kepala kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam Qriz Pratama mengatakan, dengan proses yang telah dijalankan selama lebih kurang dua Minggu dari tertangkap,dan hari ini AU (33) Warga Negara Asing tersebut telah dilakukan  pendeportasian terhadapnya  melalui bandara internasional soekarno hatta ini terangnya ***

Perwata : Baron

Posting Komentar

0 Komentar