Kapolres AKBP. Dody Prawiranegara, didampingi Wakapolres, Kompol. Hendri Syukur Saputra, serta Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedila Tujukan Barang Bukti yang di dapat dari Tangan Tersangka
Empat orang yang di duga pengedar dan juga pemakai tersebut diantaranya dengan inisial “BS” (52), “AT” (31), “K” (37) dan “MR” (21), semua tersangka ditangkap pada hari dan tanggal yang berbeda dan juga lokasi berbeda.
Dalam konpersi pers pada hari Sabtu (20/8) di aula polres Bukittinggi Kapolres AKBP. Dody Prawiranegara, didampingi Wakapolres, Kompol. Hendri Syukur Saputra, Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedila, menyampaikan kronologis penangkapan semua tersangka, pada hari Rabu, (18/8) yang lalu sekitar pukul 03.00 WIB, BS ditangkap dengan barang bukti 17 bungkus kecil paket sabu yang siap edar di Perumahan Pandawa, Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka bahwasanya barang tersebut selain untuk digunakan sendiri juga akan dijualnya ke orang lain dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / paket.
Sedangkan paket Sabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial “R” di Payakumbuh yang saat ini masih DPO oleh Satreskoba polres Bukittinggi
Kemudian dilanjutkan pengembangan oleh Tim Satreskrim dan berhasil mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap AT dengan barang bukti 9 paket kecil ganja pada hari Jumat, (20/8) sekitar pukul 21.30 WIB, juga di Perumahan Pandawa RT. 006/ RW 001, Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa 9 paket jenis ganja akan diedarkan dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) / paket. Barang tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial “K”di kota Bukittinggi
Dilakukan pengembangan lagi kemudian dihari yang sama, Satreskrim berhasil menangkap K dengan barang bukti 1 paket besar ganja, 1 paket sedang ganja dan 20 paket kecil ganja, di Jalan M. Yamin, Aur Atas, Aur Kuning, Kota Bukittinggi. Barang tersebut didapat dari rekannya BK yang berada di daerah Maninjau.
Lalu ditangkap MR, di Jalan M. Yamin, Aur Atas, Aur Kuning, Kota Bukittinggi, dengan barang bukti 1 paket jenis ganja.
Untuk para tersangka, dikenakan pasal 114 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara ***
Perwata :BN2
0 Komentar