Recent Post



Kemajuan IT, Sertifikat Tanah Tidak Ada Lagi Yang Ganda.

Baritonagarinews.com(BNN)Agam_ Adanya sertifikat ganda, itu bisa saja terjadi, terjadinya sertifikat tersebut dengan diterbitkan sertifikat tahun lama, misal di tahun 70 an, itu ada akan terjadi sertifikat ganda, karena kegiatan pada saat itu masih dilakukan dengan manual.

Bisa jadi data - data lama itu tidak mendukung atau bisa jadi tidak di temukan, jika masyarakat melakukan pendaftaran lagi tentu turun petugas kami untuk mengukur. Kemudian di croscek di pertanahan Agam ini belum ada, dan tertulis di sana tanah belum pernah sertifikat, jadi itu kelemahan secara manual tersebut, hal  termasuk dengan kedisiplinan, dan sekarang sudah IT semuanya, jadi tidak mungkin lagi hal tersebut terjadi ungkap  kepala  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agam Yunaldi saat di hubungi baru - baru ini.

Lanjut Yunaldi,  kemudian faktornya lain katnya dulu memang sudah terbit sertifikat oleh orang tuanya tapi para ahliwaris tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah bersertifikat, kemudian di mohonkanya lagi hal ini sering terjadi di suatu daerah pungkasnya.

Semenjak sudah tidak manualnya lagi dalam mengurus sertifikat tanah di kabupaten Agam dari tahun 2017 sampai sekarang ini, sertifikat tanah boleh dikatakan tidak ada lagi yang ganda tambahnya.

Gandanya sertifikat akan menjadikan sengketa di kemudian hari, dengan memanfaatkan  kemajuan Ilmu Tekhnologi (IT) Sertifikat Tanah sudah menggunakan hal tersebut  dengan cara eletronik, jadi  tidak ada lagi ditemukan  sertifikat yang ganda di kabupaten Agam kedepannya, mungkin saat ini masih ada yang mengadukan adanya sertifikat Ganda, pasti penerbitannya dibawah tahun 2017 pungkasnya.

Lanjut Yunaldi, " Sekarang, jika adanya sertifikat ganda ditemukan pada masyarakat saat ini,  peta petanya tidak mendukung, dan data lama tidak di temukan, dengan demikian jika hal tersebut terdapat atua ada di  masyarakat yang ingin melakukan perobahan, maka petugas ukur dari BPN Agam, kembali akan mengkroscek kelapangan" terangnya. 

Saat ini, kita akui bahwa  banyak terjadi permasalahan pada tanah Pusako Tinggi, akibatnya di dalam ranji ada salah satu keluarga yang di hilang atas hak nya, maka sebelum selesai masalah ranji BPN sendiri belum akan menerbitkan namun apa bila  semua pihak yang mempunyai hak tertuliskan namanya di dalam berkas, yang di ketahui, oleh pihak pihak Nagari, kecamatan bahkan ketua KAN, itupun kembali di kroscek oleh petugas ke lapangan agar tidak ada tumpang tindih data yang masuk, setelah itu baru BPN menerbitkannya.

Demi untuk kenyamanan bagi masyarakat, Yunaldi menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah, agar melengkapi semua administrasi, seperti ranji, kartu keluarga, KTP, dari Ahli Waris, dan saksi, guna untuk mencocok kan data, agar tidak ada benturan ataupun masalah tentang jual beli tanah di dalam masyarakat, pungkasnya.

Terakhir pembicaraan pada saat itu dengan Yunaldi Kakan BPN Agam juga mengatakan untuk pengurusan tanah program PTSL  bagi masyarakat tidak di pungut biaya, dengan artian Gratis, sedangkan untuk  pengurusan surat sertifikat secara mandiri sudah ada ketentuanya ***

Perwata :BN2 

Posting Komentar

0 Komentar