BARITONAGARINEWS.COM(BNN) BUKITTINGGI_Kejaksaan negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (19/8) dihalaman kantor Kejaksaan Negeri belakang Balok kota Bukittinggi
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejari Kota Bukittinggi Sukardi, Wakil walikota Bikittinggi Marfendi, perwakilan dari Polres Bukittinggi, dan Dandim 03/04 Agam, para Kasi, dinas kesehatan, serta para Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sukardi SH. MH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya seperti obat yang tidak layak edar.
Jenis Narkotika yang di musnahkan diantaranya Narkotika sejenis Sabu sebanyak 66,82 gram, Ganja sebanyak 134,06 gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 butir dengan total 3,72 gram dan juga obat obatan yang tidak layak edar.
Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan komitmen kita bersama dalam upaya menjadikan kota Bukittinggi terhindar dari penyebaran narkotika dan obat tidak layak edar di kota Bukittinggi ungkap Sukardi.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rya Dilla Fitri SH.MH menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa seprti narkoti jenis sabu, ganja dan ekstasi dan juga beberapa obat dan jamu yang mana sudah tidak layak jual lagi atau sudah ekspayer pungkasnya.
Pemusnahan Barang Bukti pada hari ini merupakan periode April - Juli 2021, kasus yang masuk kejaksaan memang dominan banyak kita tangani kasus narkotika, baik itu jenis sabu maupun ganja dan dan kali ini,Pemusnahan terhadap perkara narkotika 11 perkara dan 2 perkara obat-obatan yang tidak layak edar, ada beberapa obat yang masih dijual di toko obat yang mana tidak layak jula lagi, tapi toko tersebut masih jual obat tersebut.
Dalam surve dilapangan kita koordinasi dan kerjasama dengan Balai POM, dan dalam tiga bulan terakhir kita mendapatkan di dua toko obat yang berada di Bukittinggi yang menjual obat yang mana tidak mencukupi syarat jualnya dengan demikian kami sita, dan hari ini dimusnahkan pungkasnya.
Sedangkan pada saat itu wakil walikota Bukittinggi marfendi mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan Bukittinggi yang telah berhasil memproses bagiboelaku penyalahan gunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dan juga beberapa obat obatan yang tidak layak edar.
Dalam pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komit pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran narkoba di kota Wisata ini, dalam hal ini bukan saja tanggung jawab pihak terkait namun juga menjadi tanggung jawab kita semua, baik orangtua, keluarga, lingkungan dan pemerintah pungkasnya.
Saat ini kita harus hati-hati dalam mengontrol anak anak kita jangan sampai terjerumus kepada hal yang tidak dinginkan, dan saat ini penyebaran narkotika ini banyak dimanfaatkan bagi pelaku sebagai kurirnya anak anak, jadi kita harus ekstra dalam menjaga anak anak kita jangan terjebak dalam masalah tersebut sambung Marfendi ***
Pewarta : BN2
0 Komentar