Recent Post



Pemeriksaan BPK, Kemenkumham Berhasil Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

BARITONAGARI.COM (BNC), JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih opini Wajar 
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil 
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.
WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau 
lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan 
prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material. 
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan Opini WTP diserahkan langsung Pimpinan 
Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra Susanto kepada Menteri 
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Senin 28/06/2021 pk 10.30 
WIB bertempat di Ruang Rapat Menkumham.
Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni 
kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan 
pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta 
efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
Dalam mekanismenya, Laporan keuangan wajib disampaikan kementerian/lembaga (K/L) 
kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi LKPP (Laporan 
Keuangan Pemerintah Pusat).
Capaian ini merupakan kali ke delapan bagi Kemenkumham yang berhasil mempertahankan 
opini WTP untuk Tahun Anggaran 2020. Dimana setengah lusin dari jumlah tersebut diperoleh 
secara berturut-turut sejak 2015.
Hasil ini pun melengkapi raihan sempurna terhadap LKPP yang juga menggondol penghargaan 
serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan LKPP Tahun 2020 
mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya diperoleh pemerintah sejak 2016.


Sejak digelar pada 2004, atau tepatnya setelah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang 
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terbit, Kemenkumham 
tercatat sudah delapan kali meraih opini WTP yakni pada tahun 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 
2018, 2019, dan 2020. Ini berarti dalam enam tahun terakhir, sejak 2015 hingga sekarang, 
Kemenkumham berturut-turut meraih opini WTP.


Selain itu, Kemenkumham juga meraih empat kali opini WTP Dengan Paragraf Penjelas, yakni 
pada tahun 2009, 2010, 2012, dan 2014.
Menkumham, Yasonna H. Laoly mengucapkan terima kasih dan apresiasi, baik kepada BPK 
maupun kepada seluruh jajaran Kemenkumham, atas tercapainya opini WTP ini. Yasonna 
mengungkapkan capaian opini WTP murni ini merupakan capaian ke delapan kalinya sejak 
tahun 2011.
“Terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin baik antara tim BPK dengan 
Kemenkumham, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” kata Yasonna. 
“Kami akan terus dan selalu bekerja keras menjaga kepercayaan yang diberikan oleh BPK 
dengan berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan Kemenkumham secara 
berkelanjutan,” tambahnya.


Sejak dirinya memimpin dan bertindak selaku pengguna anggaran di Kemenkumham, Yasonna 
telah berupaya keras agar pengelolaan keuangan maupun Barang Milik Negara (BMN) dapat 
dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. 
“Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan dan BMN bukanlah hal yang mudah, karena banyak 
hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,” ucap Yasonna.


Proses panjang pengelolaan keuangan dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban 
harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki SPIP yang memadai, 
memperhatikan kesesuaian dengan SAP, serta diungkapkan secara memadai dalam laporan 
keuangan. Semua itu dilakukan guna mendukung terwujudnya good governance di lingkungan 
Kemenkumham.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bagi kami juga merupakan sebuah bentuk pembinaan 
dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan BMN Kemenkumham. Hasil pemeriksaan 
tersebut menjadi faktor pendorong bagi kami untuk segera memperbaiki diri,” ucap 
menkumham.

Di sisi lain, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra 
Susanto mengungkapkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham tahun 2020, 
pihaknya tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran 
penyajian laporan keuangan.

Menurut kami, laporan keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal 
yang material. Posisi keuangan tanggal 31 Desember 2020, (untuk) realisasi anggaran, 
operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah 
sesuai dengan SAP,” kata Hendra.

Hendra menilai, tentunya capaian ini merupakan prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu 
mendapat apresiasi.
“Karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja 
keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggung jawaban uangan negara yang dikelola,” tutupnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengapresiasi atas 
kerja keras, dan kerja sama seluruh jajaran Kemenkumham di dalam penyusunan laporan 
keuangan ini.
"Mempertahankan capaian opini WTP di tengah situasi pandemi Covid-19 relatif besar 
tantangannya,” kata Andap.

"Alhamdulillah, kerja keras para pihak di jajaran Kemenkumham, berhasil memberikan laporan 
keuangan yang terbaik, Apresiasi tinggi saya berikan kepada seluruh jajaran Kemenkumham 
atas hasil membanggakan ini," tuturnya.

Dalam pertemuan ini juga dihadiri Wakil Menkumham, Auditor Utama I BPK RI selaku 
Penanggung Jawab beserta Tim Pemeriksa, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Unit 
Utama Kemenkumham, para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi yang mengikuti kegiatan 
ini secara virtual, dan para Pejabat Pengelola Keuangan dan BMN di lingkungan 
Kemenkumham.***

Pewarta : Bayu 007/Jon 008

Posting Komentar

0 Komentar