selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 14.00 wib di lokasi Gawan Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kapolres Solok kota AKBP Feri Suwandi SIK melalui Kasat Rekrim AKP Evi Wansri ,SH,MH, membenarkan adanya laporan Polisi No:LP/81/1V/2021 pada tanggal 13 April 2021 tentang dugaan tidak pidana pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 365 KHUPidana.
Sementara itu kejadian berawal di saat pelapor berada dekat rumah di jalan gawan kelurahan kecamatan lubuk sikarah Kota Solok.
Dimana Terlapor mendekati korban untuk menanyakan alamat seseorang kepada korban,yang mana saat itu korban sedang menggendong anaknya. Saat sudah berada di dekat korban, pelaku langsung menarik kalung emas korban seberat 2 emas yang berada di leher korban. Kemudian pelaku langsung melarikan diri.ujarnya kasat
Disaat pelapor berada dekat rumah di jalan gawan kel tanah garam kec lubuk sikarah kota solok kemudian terlapor datang dengan menggunakan sepeda motor supra x bertanya kepada pelapor dan pada saat itu terlapor langsung menarik kalung emas dileher pelapor lebih kurang 7(tujuh) emas dan sampai terputus, tetapi pada saat itu juga pelapor langsung menahan dan sempat tarik menarik dengan terlapor hingga membuat leher pelapor memar.katanya kasat
kemudian pelapor menggigit tangan pelapor dan terlapor terus menarik tangan nya sehingga membuat gigi pelapor patah tetapi kalung emas tersebut terlepas dari pegangan terlapor dan tidak jadi dapat oleh terlapor, setelah itu terlapor langsung melarikan diri karena warga sudah ramai dan mulai mengejar terlapor smpai akhirnya terlapor dapat diamankan oleh warga dan polisi kemudian dibawa ke polres solok kota.
Rosma,65 tahun, Caniago/minang,Tani, Gawan Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok ini juga korban dari terlapor ,ucapnya kasat
Selanjutnya Terlapor Teddy Novian,53 Thn,Minang,Buruh Harian Lepas, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.
Adapun saksi yang melihat Nelvita Sari,37 tahun,caniago/minang, Jahit,Gawan Kel. Tanah Garam Kec Lubuk Sikarah Kota Solok. pelaku menggigit tangan korban dan pelaku terus menarik tangan nya sehingga membuat gigi korban patah tetapi kalung emas tersebut terlepas dari pegangan pelaku dan tidak jadi dapat oleh pelaku.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri karena warga sudah ramai dan mulai mengejar terlapor sampai akhirnya terlapor dapat diamankan oleh warga dan polisi kemudian dibawa ke polres solok kota.
Sambung Evi Wansri kejadian : hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Jln. Rajin Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.dan juga Pelapor ZULHADI PUTRA,31 tahun, Melayu/minang,Pegawai Honorer, Jln. Rajin Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok
Kemudian Korban berikutnya MARNI, Pr, 32 Thn, Minang, Mengurus Rumah Tangga, Jl. Rajin Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok,Saksi yang melihat kejadian tersebut,YULMASNI, 43 tahun,minang, Dagang, Kel. Laing Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Tempat kejadian tersangka di Simpang Rumbio samping Sma 2 solok,Pasar Pandan Air mati di belakang Sd 09 PPA,Simpang Rumbio Komplek PLN,Tanah garam simp kud dan Gawan.tutupnya Evi.***
Pewarta : Bayu 007
0 Komentar