Recent Post



DPRD Kabupaten Solok Gelar Paripurna Penetapan Asda Pandu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

BARITONAGARI.COM (BNC), SOLOK - Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 255 / PL.02. 6 - Kpt /1302/KPU-Kab / XII /2020 dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor RI Nomor 77/PHP-Bup-XIX/2021 dengan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok yang diajukan oleh pasangan Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin yang menyatakan menolak eksepsi dan pihak terkait untuk seluruhnya serta  menolak permohonan perrmohonan untuk keseluruhannya.

Rapat paripurna yang dilaksanakan diruangan rapat DPRD Kabupaten Solok pada hari Senin ( 29/03 ) dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Solok  Dodi Hendra yang juga dihadiri oleh wakil ketua DPRD Lucki Efendi beserta anggota lainya yang juga dihadiri oleh Plh Bupati Solok Azwirman, Forkopimda, Sekwan Suherman, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Asda Pandu serta SKPD pemerintahan Kabupaten Solok.

Berdasarkan hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Ketua DPRD Dodi Hendra mengatakan," Saya selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Solok bertindak untuk dan Atas nama DPRD Kabupaten Solok Mengumumkan bahwa, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 3/PL.02.7-Kpt/1302/KPU-Kab/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah 
H.Epyardi Asda M.Mar sebagai calon Bupati Solok
dan Jon Firman Pandu sebagai calon Wakil Bupati Solok. Ujar ketua DPRD.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Solok sesuai dengan Amanat Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 10 tahun 2016 akan menindaklanjutinya sesegera mungkin pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sumatera Barat untuk diangkat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok.

Dengan telah ditetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 serta telah diumumkan dalam rapat paripurna Dewan, maka kedepannya marilah kita satukan tekad dan kita dukung Kepala Daerah Kabupaten Solok untuk masa jabatan tahun 2021 s/d tahun 2024.

Dinamika yang terjadi selama pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 adalah merupakan wujud dari dinamika kehidupan berdemokrasi itu sendiri, dan mulai saat ini marilah kita satukan tekad dan semangat kembali untuk membangun Kabupaten Solok Nan Indah ini Demi Solok yang lebih maju dan Sejahtera. Imbuh Dodi Hendra.

Setelah Rapat Paripurna ditutup, Bupati Terpilih Epiyardi Asda kepada para Wartawan mengatakan," Ini adalah tugas berat yang akan saya emban dalam rangka untuk memenuhi janji saya semasa kampanye dulu, Saya bersama pihak terkait sepakat bahwa kabupaten Solok harus bangkit dan akan bekerja dengan sungguh-sungguh agar masyarakat kabupaten Solok yang saat ini dalam keadaan terpuruk serta bertekat akan membangkitkan Batang Tarandam dan menjadikan Kabupaten Solok menjadi Kabupaten yang terbaik," ujar Epyardi Asda.

Pada kesempatan ini Ketua DPRD Dodi Hendra juga menyampaikan," kita berharap agar Pelantikan Bupati dan wabup terpilih agar dilantik secepat mungkin karena masih banyak keputusan - keputusan yang harus diambil yang hanya bisa di laksanakan oleh Bupati Defenitif, salah satunya keputusan Recofusing, yang jika tidak segera dilaksanakan maka dana kita akan dipotong, disini Saya selaku pimpinan DPRD mendukung penuh Program-prgram yang akan dilaksanakan oleh Bupati Terpilih," bilas Dodi Hendra. Nug***

Pewarta : Nug

Posting Komentar

0 Komentar